analisamedan.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali membongkar praktik peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan. Kali ini, petugas menggerebek THM Phantom yang berada di Jalan Adam Malik, Medan, Sabtu (23/5/2026) dini hari.
Dalam operasi senyap tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IR (21), yang diketahui bekerja sebagai customer service (CS) sekaligus bagian dari manajemen tempat hiburan malam itu. IR ditangkap setelah petugas menemukan pil ekstasi yang diduga hendak diedarkan kepada pengunjung THM.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak delapan butir pil ekstasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang kini masih diburu petugas.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkoba di dalam THM Phantom.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, satu orang yang merupakan bagian dari manajemen berhasil diamankan bersama barang bukti pil ekstasi," ujarnya kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).
Polisi kini masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pemasok ekstasi kepada pelaku. Selain itu, lokasi THM Phantom juga telah dipasang garis polisi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Rafli, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik peredaran narkoba yang berkedok tempat hiburan malam di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok dan pihak lain yang terlibat. THM ini juga sudah dipasang police line dan sementara tidak boleh beroperasi," tegasnya.