Tersangka Penganiayaan Leonardo Tarigan Ditangkap Polisi di Pancur Batu

Bardan
analisamedan.com/dok
Tersangka penganiayaan yang ditangkap Polsek Medan Tuntungan.

analisamedan.com - Polisi mengamankan seorang pria berinisial HS, tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Leonardo Tarigan meninggal dunia di kawasan Jalan Pancur Siwah, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 23.40 WIB. Kasus itu kemudian dilaporkan pihak keluarga ke Polsek Medan Tuntungan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/389/IX/2026/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Pihak keluarga mengetahui Leonardo mengalami penganiayaan setelah mendapat informasi dari rekannya. Saat itu, korban disebut telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Adam Malik.

Kakak korban, Natalya Br Tarigan, kemudian mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi adiknya. Namun, setibanya di rumah sakit, Leonardo disebut telah meninggal dunia.

Keluarga kemudian menemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Berdasarkan laporan polisi, luka tersebut terdapat di bagian punggung kanan, pinggang kanan, rusuk kiri, paha kiri hingga bagian pantat kanan.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan. Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana Pasal 466 ayat (3) KUHP.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan HS yang berada di wilayah hukum Polsek Pancur Batu.

Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ropii SH MH kemudian bergerak menuju Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Setelah berkoordinasi dengan personel Polsek Pancur Batu, petugas berhasil mengamankan HS. Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Leonardo menggunakan sebilah pisau.

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Adil Ginting SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda Ropii SH MH membenarkan penanganan perkara tersebut.

"Benar, tersangka sudah diamankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan," ujar Ipda Ropii saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026) malam.

HS selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Tuntungan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, memeriksa saksi-saksi, mencari barang bukti serta melengkapi berkas perkara.Hingga kini, polisi belum membeberkan secara rinci motif dugaan penganiayaan tersebut. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Leonardo Tarigan meninggal dunia.

Penulis
: bardan
Editor
: bardan

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Bayi Baru Lahir Diduga Diperjualbelikan, Polisi Tangkap Dua Perempuan

Hukrim

Dua Pemuda Diamankan, Polisi Sita Lima Pil Ekstasi di Medan Denai

Hukrim

Jual Pod Getar di Kafe, Sepasang Kekasih dan Pemodal Ditangkap

Hukrim

Patroli KRYD Rayon III Perketat Pengawasan Geng Motor dan Tawuran

Hukrim

Polrestabes Medan Tangkap Residivis Pemasok Sabu ke Kawasan Katamso dan Mangkubumi, Sita 328 Gram Narkotika

Hukrim

Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Ganja, Dua Mahasiswa Ditangkap dengan Barang Bukti 260 Gram