analisamedan.com - Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan internasional Indonesia–Malaysia dan jaringan nasional dalam rangka evaluasi 300 hari kinerja.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sekitar 29 kilogram sabu, 9 kilogram ganja, serta 1.350 bungkus pod vaping liquid yang diduga mengandung zat berbahaya.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di Mapolrestabes Medan, Kamis (6/8/2026), dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Medan, Kejaksaan Negeri Medan, Kodim 0201/Medan, BNNP Sumatera Utara, Bea Cukai Medan, serta pejabat utama Polrestabes Medan.
Dalam paparannya, Kapolrestabes menyampaikan bahwa pengungkapan selama 300 hari terakhir mencakup penindakan terhadap jaringan narkotika internasional Indonesia–Malaysia, jaringan nasional, penggerebekan barak dan loket narkoba, hingga penindakan di sejumlah tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, selama periode tersebut Polrestabes Medan berhasil mengungkap 1.187 kasus narkotika. Jumlah itu meningkat 85 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencatat 641 kasus, atau bertambah sebanyak 546 kasus.
Kapolrestabes menjelaskan, tren pengungkapan juga terus meningkat pada setiap periode 100 hari kerja. Pada 100 hari pertama diungkap 376 kasus, meningkat menjadi 380 kasus pada 100 hari kedua, dan kembali naik menjadi 431 kasus pada 100 hari ketiga.
Atas capaian tersebut, Jean Calvijn menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan, mulai dari Kasat Resnarkoba, Wakasat, KBO, para Kanit hingga seluruh anggota yang terlibat dalam pengungkapan berbagai kasus narkotika.
Dari total 1.187 kasus yang diungkap, polisi menetapkan 1.434 tersangka. Selain barang bukti yang dimusnahkan, selama 300 hari kerja aparat juga menyita sekitar 260 kilogram sabu, 67 kilogram ganja, hampir 95 ribu butir ekstasi dan serbuk ekstasi, serta sekitar 22 ribu butir Happy Five.
Kapolrestabes mengungkapkan adanya peningkatan peredaran pod vaping liquid yang mengandung zat berbahaya. Selama periode tersebut, polisi mengamankan hampir 5.000 cartridge, bahan baku etomidate, sekitar 13 ribu perangkat (device), 215 saset happy water, serta 60 botol ketamin cair dan serbuk.
Ia menilai perkembangan modus peredaran narkotika melalui pod vaping liquid perlu menjadi perhatian serius karena menunjukkan tren peningkatan di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Berdasarkan data pengungkapan, tiga wilayah dengan jumlah kasus tertinggi selama 300 hari kerja yakni Polsek Medan Tembung, Polsek Sunggal, dan Polsek Medan Kota.
Menurut Kapolrestabes, tingginya angka pengungkapan sekaligus menjadi indikator bahwa wilayah tersebut masih memiliki potensi kerawanan terhadap peredaran narkotika sehingga perlu langkah pencegahan dan penindakan yang berkelanjutan.
Kapolrestabes berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat terus diperkuat guna menekan peredaran narkotika di Kota Medan dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.