analisamedan.com - Dalam kurun waktu sepekan, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 61 kasus berbagai tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 87 tersangka berhasil diamankan dari sejumlah kasus yang mencakup kejahatan jalanan, pencurian logam ("rayap besi"), pencurian kayu ("rayap kayu"), dan kasus narkoba ("pompa").
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, memaparkan hasil pengungkapan tersebut kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025).
"Untuk kasus begal, kita berhasil mengungkap 4 kasus dengan 6 tersangka. Kasus 'rayap besi' sebanyak 26 kasus dengan 42 tersangka, sedangkan kasus narkoba ('pompa-sabu') sebanyak 29 kasus dengan 36 tersangka," jelas Kombes Calvijn.
Ia menjelaskan, dalam kasus begal, terdapat tiga modus utama yang sering digunakan para pelaku. "Pertama, modus mengancam atau menakut-nakuti korban; kedua, langsung merampas barang; dan ketiga, yang paling sadis — pelaku membawa senjata tajam untuk melukai korban," ujarnya.