Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Terduga Bandar Narkoba, Ribuan Ekstasi dan Vape Narkotika Disita

Bardan
analisamedan.com/dok
Barang bukti – Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika berupa 10.447 butir ekstasi, 828 vape yang diduga mengandung narkotika, uang tunai Rp246 juta, serta sejumlah kendaraan yang diduga terkait tindak pidana narkotika, di Mapolrestabes Medan, Selasa (16/6/2026). Polisi turut mengembangkan kasus tersebut dengan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

analisamedan.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial DH (48) di kawasan Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada akhir Mei 2026.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 10.447 butir pil ekstasi, 828 unit vape yang diduga mengandung narkotika, serta uang tunai sebesar Rp246 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang telah beberapa kali menjalani hukuman penjara. Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka disebut kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum.

"Dalam satu bulan saja, pelaku empat kali berpindah tempat tinggal. Yang bersangkutan selalu mengontrak rumah di kawasan pemukiman padat penduduk," ujar Rafli kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Menurut Rafli, saat dilakukan penangkapan, tersangka berupaya bersembunyi di balik sebuah mobil yang terparkir di dalam rumah.

Tersangka juga sempat tidak kooperatif terkait lokasi penyimpanan barang bukti. Namun setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disimpan di dalam kardus dan koper di salah satu ruangan rumah tersebut.

Polisi menduga barang haram tersebut berasal dari jaringan peredaran narkotika internasional. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

"Narkotika tersebut diduga dipasok dari Malaysia dan kami masih melakukan pengejaran terhadap jaringan lainnya. Kami tidak akan berhenti pada pelaku yang telah ditangkap karena diduga kuat yang bersangkutan berperan sebagai bandar," kata Rafli.

Selain barang bukti narkotika dan uang tunai, petugas turut menyita tiga unit mobil mewah serta beberapa sepeda motor yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana narkotika.

Polrestabes Medan juga tengah mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka. Penyidik akan melakukan penelusuran aset guna mengungkap dugaan aliran dana hasil kejahatan narkotika.

"Kami tidak hanya fokus pada pengungkapan tindak pidana narkotika, tetapi juga menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Upaya tracing asset akan terus dilakukan sebagai bagian dari pemberantasan jaringan narkoba," tegas Rafli.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis
: bardan
Editor
: bardan

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Jaringan Narkoba THM Phantom Terkuak, Polisi Amankan Gadis Muda Pengguna Ganja

Hukrim

Polrestabes Medan Bongkar Jalur Ekstasi Phantom KTV, Pemasok Diciduk di Rumah Kos

Hukrim

THM Phantom Adam Malik Digerebek, Seorang CS Diamankan Polisi

Hukrim

ASN Pemprov Sumut Ditangkap, Vape Narkotika Disembunyikan dalam Roti Tawar

Hukrim

Sepasang Kekasih Pengedar Sabu Dibekuk di Medan Sunggal

Hukrim

Bandar Sabu Bantaran Sungai Kejaksaan Lembah Ditangkap, Sempat Provokasi Warga Saat Disergap Polisi