analisamedan.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mwmbekuk bandar narkotika jenis inex yang telah masuk Target Operasi (TO).
Pelaku berinisial MIN (26) ini ditangkap di seputaran Cahaya Kost Jalan Guru Sinomba, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia.
"Dari pelaku warga Jalan Jalan Karsa, Gang Bilal Al Pusara, No 14, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat itu, petugas berhasil menyita barang bukti inex jenis baru masing - masing, 5 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning merk Heineken berat bersih 2,11 gram, 14 butir narkotika jenis ekstasi warna ungu merk Tengkorak berat bersih 5,42 gram, 7 butir narkotika jenis ekstasi warna biru merk Kerang Biru berat bersih 3,01 gram, 11 butir narkotika jenis ekstasi warna merah merk Tesla berat bersih 4,45 gram dan 1 unit sepeda motor Vario BK 2787 AHF, " terang Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Sabtu (16/8/2025) siang.
Kronologis kejadian, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis Ekstasi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Atas informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan hingga pada Jumat, tanggal 8 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Cahaya Kost Jalan Guru Sinomba Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia, petugas melihat seorang laki-laki dicurigai memiliki narkotika.
Lalu, petugas menghampiri laki-laki tersebut dengan mengenalkan diri sebagai polisi dan meminta izin melakukan penggeledahan.
Hasil penggeledahan ditemukan bungkusan plastik yang berisi 5 butir ekstasi warna kuning merk Heineken, 14 butir ekstasi warna ungu merk Tengkorak dan 7 butir ekstasi warna. Ekstasi merk Kerang Biru dari dalam laci sepeda motor Vario.