Satresnarkoba Bongkar Dugaan Transaksi Sabu Berkedok Warnet

Bardan
analisamedan.com/dok
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Medan berupa narkotika jenis sabu, plastik klip kosong, botol hitam yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan, alat bantu, serta uang tunai yang diduga terkait hasil transaksi, dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di sebuah warnet di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (1/8/2026).

analisamedan.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan penyalahgunaan sebuah warung internet (warnet) sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari B, Kecamatan Medan Selayang.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pria diamankan beserta barang bukti narkotika.

Pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi pada Kamis (23/7/2026) dini hari. Dari hasil operasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial DA (29), warga Jalan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal, di depan warnet.

Dari tangan DA, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto sekitar 0,16 gram. Saat diinterogasi, DA mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang berada di dalam warnet.

Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria berinisial DD (46), warga Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Selayang, yang diduga berperan sebagai pemasok.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan tersangka diduga memanfaatkan warnet sebagai lokasi transaksi untuk menghindari kecurigaan.

"Terduga pelaku menggunakan warnet sebagai tempat transaksi dan diduga menyimpan sabu di dalam sebuah botol berwarna hitam sebagai upaya menyamarkan barang tersebut," ujar Rafli, Sabtu (1/8/2026).

Dari tangan DD, petugas menyita sabu seberat bruto sekitar 0,41 gram, sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan, serta sebuah botol hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Polisi menyebut kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Rafli, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pihak yang diduga memasok narkotika kepada para terduga.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Pemasok narkotika kepada para terduga masih dalam penyelidikan dan pengejaran," katanya.

Polrestabes Medan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar sebagai bagian dari upaya bersama memberantas peredaran narkoba.

Editor
: bardan

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polrestabes Medan Amankan Pria 56 Tahun, 880 Gram Ganja Disita

Hukrim

Jual Nasi Goreng Sambil Edarkan Sabu, Pria di Jalan Tuasan Ditangkap Polisi

Hukrim

Baru Bebas Penjara, IRT Kembali Diamankan Terkait Ganja

Hukrim

Dua Pengedar Ditangkap, Polisi Temukan 1,9 Kg Lebih Ganja di Kos

Hukrim

Terdesak Biaya Nikah, Pemuda di Percut Sei Tuan Ditangkap Jual Sabu dan Ekstasi

Hukrim

Lompat 10 Atap Rumah, Pelarian Dua Terduga Pengedar Sabu Berakhir