analisamedan.com -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal kartu ATM.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang diketahui merupakan residivis dan masuk dalam target operasi (TO) kepolisian.
Kedua tersangka masing-masing berinisial M alias Komeng (40), warga Dusun Amal, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, serta IS alias Ipan (34), warga Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang diketahui berdomisili di Jalan Rantang, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Hal itu disampaikan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Budiman Simanjuntak, SH, MH, didampingi Kanit Pidum Iptu Hafiz saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (23/6/2026).
Menurut Budiman, kedua tersangka diduga telah berulang kali menjalankan aksi kejahatan dengan modus mengganjal kartu ATM milik korban.
"Para pelaku merupakan spesialis tindak pidana dengan modus ganjal ATM dan telah beberapa kali terlibat kasus serupa," ujarnya.
Kasus yang diungkap tersebut berawal dari laporan korban terkait peristiwa yang terjadi pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu mesin ATM Bank BNI Kantor Kas Gaperta, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga mengganjal slot kartu ATM menggunakan tusuk gigi sehingga kartu korban tidak dapat keluar atau digunakan sebagaimana mestinya. Saat korban mengalami kesulitan, pelaku memanfaatkan situasi dengan menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain yang serupa.
Setelah berhasil menguasai kartu ATM korban, para pelaku kemudian melakukan transaksi dan penarikan uang tunai di sejumlah lokasi ATM hingga saldo rekening korban terkuras. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan salah satu tersangka di sebuah penginapan di Kota Tebing Tinggi. Dari hasil pemeriksaan, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi tersangka lainnya yang berada di Kota Medan.
Saat proses pengamanan berlangsung, kedua tersangka disebut berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.
"Petugas telah memberikan peringatan, namun tersangka tetap berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki," kata Budiman.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tusuk gigi yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, satu unit telepon genggam, tas ransel, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah uang tunai.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.