analisamedan.com - Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinisial JS (30), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Kota.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita tujuh paket narkotika jenis sabu yang diduga siap edar, dua unit telepon seluler serta sejumlah uang yang disebut polisi berkaitan dengan aktivitas jual beli narkotika.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, Selasa (29/9/2026), mengatakan JS diamankan pada Rabu (23/9/2026) sore setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim 10 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit III Iptu Dr Berry Anggara SH MH kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
"Pelaku kami tangkap di sebuah gang di sekitar tempat tinggalnya saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Saat kami tangkap, kami menyita tujuh paket narkotika jenis sabu, dua handphone, dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba," ujar Rafli.
Menurut Rafli, JS disebut pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada 2022. Setelah menyelesaikan masa hukumannya, polisi menduga JS kembali terlibat dalam aktivitas serupa.
Dari pemeriksaan awal, lanjut Rafli, JS mengaku menjual narkotika untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengembangkan penyidikan terhadap seorang pria berinisial N yang disebut sebagai pihak yang memasok narkotika kepada JS."N saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata Rafli.
Polisi menyatakan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan N serta menelusuri jaringan pemasok narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Rafli menegaskan pihaknya akan terus memburu N meski yang bersangkutan disebut berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.JS beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.