Pulang dari Kamboja, Pria Bawa 100 Pod Getar Ditangkap Polisi

Bardan
analisamedan.com/dok
Barang bukti 100 pcs pod getar yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Medan dari seorang pria berinisial RM (33) di kawasan Jalan Asrama, Medan Sunggal. Barang bukti tersebut terdiri dari 60 pcs merek Batman dan 40 pcs merek Yakuza, Minggu (20/9/2026).

analisamedan.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinisial RM (33), terkait dugaan peredaran narkotika jenis pod getar di kawasan Medan Sunggal.

RM, warga Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal, diamankan personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan, Senin (14/9/2026) malam, setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkoba di salah satu perumahan di kawasan Jalan Asrama Medan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, mengatakan petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Saat akan diamankan, RM disebut sempat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, petugas berhasil mengamankannya di sekitar gerbang perumahan.

"Pelaku ini merupakan DJ. Pelaku juga baru kembali dari Kamboja dan berdasarkan keterangan awal menjadi operator judi online," ujar Rafli, Minggu (20/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan 100 pcs pod getar yang tersimpan di dalam sebuah plastik. Barang tersebut terdiri dari dua merek, yakni 60 pcs merek Batman dan 40 pcs merek Yakuza.

Menurut Rafli, RM mengaku baru sekitar dua bulan terakhir terlibat dalam aktivitas pengantaran pod getar dan berperan sebagai kurir.

"Pengakuan awal, pelaku baru kali ini menjadi kurir. Pelaku tergiur dengan upah yang dijanjikan," katanya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria lainnya berinisial FS (36), warga Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, di kawasan Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal.

Rafli menyebut FS diduga turut membantu proses pengantaran barang tersebut serta berperan sebagai perantara dan pengelola uang yang disebut berasal dari hasil penjualan narkoba.

"Setelah menangkap RM, kami lakukan pengembangan dengan menangkap satu pelaku lagi," jelasnya.

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi masih memburu dua orang lainnya yang disebut berinisial ER dan U. Keduanya, menurut polisi, diduga berperan sebagai pemasok.

"Kedua pelaku masih kami kejar. Identitasnya sudah diketahui dan kami akan melakukan pengejaran hingga tuntas," ujar Rafli.

Rafli menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga berkaitan dengan peredaran barang tersebut.

Dalam pemberitaan ini, status RM dan FS tetap disebut sebagai terduga atau pihak yang diamankan, karena proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan keduanya bersalah.

Penulis
: bardan
Editor
: bardan

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Bisnis Sabu Baru Sebulan, Pemuda 25 Tahun Berujung di Tangan Polisi

Hukrim

Polrestabes Medan Amankan Pria 56 Tahun, 880 Gram Ganja Disita

Hukrim

Dua Pengedar Ditangkap, Polisi Temukan 1,9 Kg Lebih Ganja di Kos

Hukrim

Terdesak Biaya Nikah, Pemuda di Percut Sei Tuan Ditangkap Jual Sabu dan Ekstasi

Hukrim

Lompat 10 Atap Rumah, Pelarian Dua Terduga Pengedar Sabu Berakhir

Hukrim

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah, Tiga Pria Diamankan