analisamedan.com - Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap tiga terduga pelaku bongkar rumah yang terjadi di Perumahan Griya Asri, Jalan Agenda Medan pada Kamis (24/7/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketiga pelaku itu berinisial S (41), ZF (28), dan AAP (28). Ketiganya warga Jalan Agenda, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Baru.
"Para pelaku bongkar rumah ini ditangkap pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB," ungkap Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F Aritonang melalui Kanit Reskrim Iptu P. Tambunan dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025) sore.