analisamedan.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Area menembak seorang pria berinisial SD (32) yang diduga mencuri 28 unit laptop dari sebuah rumah di Jalan Tuba II, Kecamatan Medan Denai, Minggu dini hari (2/11/2025).Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra, mengatakan tindakan tegas terukur itu dilakukan setelah pelaku menyerang anggota saat proses pengembangan kasus berlangsung."Tersangka berupaya melarikan diri dan sempat memukul dada salah satu anggota kami. Setelah tembakan peringatan diabaikan, petugas menembak bagian kaki untuk melumpuhkannya," ujar Dwi, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian P. Simangunsong, Minggu malam (2/11/2025).Kasus ini berawal dari laporan warga bernama Lilik Fajar Satria (37), pemilik rumah di Jalan Tuba II No.59. Ia melaporkan kehilangan 28 laptop yang sedang direparasi, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, dan dompet berisi uang tunai Rp100 ribu serta dokumen penting.Kejadian itu diketahui Sabtu pagi (1/11/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat terbangun, korban mendapati rumahnya sudah berantakan dan jendela belakang terbuka.Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan mengarah kepada SD, warga sekitar yang dikenal sering berkeliaran malam hari. Sekitar pukul 03.00 WIB keesokan harinya, petugas bersama korban berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Tuba II.Saat diinterogasi, SD mengaku beraksi bersama rekannya IR (DPO). Mereka menjual tabung gas hasil curian seharga Rp80 ribu dan menggunakan uangnya untuk makan serta membeli sabu-sabu.Polisi kemudian menemukan barang bukti utama berupa 28 unit laptop di sebuah rumah kosong dekat kediaman pelaku, beserta pakaian dan sandal yang digunakan saat beraksi.Namun ketika akan menunjukkan lokasi persembunyian IR, SD berontak dan menyerang Panit 3 Opsnal Ipda Khairi Maulana sebelum mencoba kabur. Petugas melepaskan tembakan peringatan, tetapi pelaku tetap berlari hingga akhirnya dilumpuhkan dengan satu tembakan di kaki kanan.Pelaku sempat dirawat di RS Bhayangkara Medan sebelum dibawa ke Mapolsek Medan Area untuk pemeriksaan lanjutan. "Rekan pelaku sudah kami identifikasi dan sedang kami buru. Kami harap masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera melapor," ujar Kapolsek.AKP Dwi menambahkan, kasus ini menjadi salah satu dari sejumlah tindak pencurian dengan pemberatan (curat) yang berhasil diungkap Polsek Medan Area dalam dua bulan terakhir. "Kami terus meningkatkan patroli malam dan mengimbau warga agar lebih waspada, terutama yang menjalankan usaha servis elektronik di rumah," ujarnya.Pelaku SD kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kami akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan," tegas Dwi. (Bardan)