analisamedan.com - Sat Reskrim Polsek Barumun Polres Padanglawas(Palas) menangkap pemain judi Online di Desa Hutarimbaru Kecamatan . Barumun.
Kapolres Padanglawas,AKBP Diari Astetika S.I.K melalui Kapolsek Iptu Sakti K Harahap SH, Rabu(31/7/2024) membenar, penangkapan seorang pelaku judi online berinisial AAD(40) warga Desa Hutarimbaru,Kecamatan Barumun.
Dikatakan, pelaku judi online ditangkap sesuai informasi masyarakat bahwa diwarung kopi milik pelaku ada aktivitas permainan judi online jenis Kim Hongkong menggunakan uang.
"Dari tangan pelaku judi online AAD,diamankan satu unit Handphone merek OPPO type A.54 c yang di dalamnya berisikan situs judi online dengan angka-angka tebakan,"' terang Iptu Sakti.
Ditambahkan, disaat di lakukan penggeledahan terhadap pelaku,dari kantong baju kemeja lengan pendek warna merah maron ditemukan uang Rp. 370.000, uang dari hasil pasangan judi online jenis Kim Hongkong.
Dihadapan petugas saat dilakukan pemeriksaan, kata Kapolsek pelaku AAD mengakui bahwa dirinya menjadi bandar judi online Kim yang sudah digelutinya selama 4 bulan ini.
Ia mengimbau, masyarakat agar tidak melakukan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang lain.
"Peran serta masyarakat dalam pembrantasan judi online cukup membantu pihak Kepolisian," imbuhnya.
Apabila ada mengetahui kegiatan praktek perjudian untuk melaporkan ke pihak Kepolisian, tutupnya. (Ibnu).