Polrestabes Medan Tindak 33 Perkara Judi, 62 Orang Jadi Tersangka dalam Empat Bulan

Bardan
analisamedan.com/bardan
Kapolrestabes Medan didampingi Kasatreskrim dan jajaran memaparkan pengungkapan kasus perjudian dalam konferensi pers di Gedung Satreskrim, Jumat (14/2/2026).
analisamedan.com - Polrestabes Medan melalui Satuan Reserse Kriminal mencatat pengungkapan 33 perkara perjudian sepanjang 9 Oktober 2025 hingga 12 Februari 2026. Dari rangkaian operasi tersebut, sebanyak 62 orang ditetapkan sebagai tersangka.Capaian itu dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Satreskrim, Jumat (13/2/2026). Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus merupakan hasil sinergi kepolisian dengan masyarakat dan media."Setiap informasi yang masuk kami verifikasi dan tindak lanjuti. Jika terbukti, kami lakukan penegakan hukum secara tegas," ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan jajaran.Dari total perkara yang diungkap, judi berbasis online mendominasi dengan 18 kasus dan 22 tersangka. Polisi menyita 16 unit telepon seluler serta uang tunai Rp327 ribu sebagai barang bukti.Sementara itu, perjudian konvensional mencakup 9 kasus dengan 31 tersangka. Dalam penindakan ini, aparat mengamankan 7 mesin tembak ikan, 10 mesin dingdong, 9 mesin jackpot, 404 koin jackpot, 5 chip permainan, 17 telepon seluler, serta uang tunai Rp7,135 juta.Adapun judi darat tercatat 6 kasus dengan 9 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa kertas rekapan, buku catatan, kalkulator, telepon seluler, dan uang tunai Rp11,151 juta.Dalam perkembangan proses hukum, enam berkas perkara telah memasuki tahap II, 13 perkara tahap I, dan 14 lainnya masih dalam penyidikan.Kapolrestabes mengungkapkan wilayah dengan angka penindakan tertinggi berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, disusul Kecamatan Pancur Batu dan Kecamatan Medan Barat. Ketiga wilayah tersebut menjadi fokus pengawasan dan pencegahan berkelanjutan.Pihaknya menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik perjudian, premanisme, dan narkoba yang dinilai berpotensi merusak generasi muda serta mengganggu stabilitas keamanan.Polrestabes Medan juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. "Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," tegasnya.Penindakan terhadap berbagai bentuk perjudian, lanjutnya, akan terus digencarkan di seluruh wilayah hukum Kota Medan dan sekitarnya sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Penulis
: bardan
Editor
: bardan

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

THM Phantom Adam Malik Digerebek, Seorang CS Diamankan Polisi

Hukrim

ASN Pemprov Sumut Ditangkap, Vape Narkotika Disembunyikan dalam Roti Tawar

Hukrim

Hanya 15 Hari, Polrestabes Medan Sikat 142 Kasus Kejahatan Jalanan dan Narkoba

Hukrim

Penjaga Pos Ronda di Tembung Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Timbangan Elektrik

Hukrim

Sepasang Kekasih Pengedar Sabu Dibekuk di Medan Sunggal

Hukrim

Bandar Sabu Bantaran Sungai Kejaksaan Lembah Ditangkap, Sempat Provokasi Warga Saat Disergap Polisi