Polrestabes Medan Tangkap Residivis Pemasok Sabu ke Kawasan Katamso dan Mangkubumi, Sita 328 Gram Narkotika

Bardan
analisamedan.com/dok
Seorang pria berinisial DPI (44) yang diduga menjadi pemasok sabu ke kawasan Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Mangkubumi diamankan personel Satresnarkoba Polrestabes Medan.

analisamedan.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika di Kota Medan. Seorang pria berstatus residivis ditangkap karena diduga menjadi pemasok sabu ke kawasan Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Mangkubumi. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 328 gram sabu.

Tersangka berinisial DPI (44), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Perwira, Kecamatan Medan Maimun, diamankan di kawasan Gang Bidan, Kecamatan Medan Maimun, pada Jumat (10/7/2026) siang. Saat ditangkap, ia diduga sedang membawa sabu menggunakan sepeda motor.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi Wakasatresnarkoba Kompol Abdi Harahap, SH, serta Kanit 3 Satresnarkoba IPTU Berry Anggara, SH, MH, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama sekitar satu bulan.

"Pelaku diduga merupakan pemasok narkotika ke kawasan Jalan Brigjen Katamso dan Mangkubumi. Informasi tersebut kemudian kami dalami hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan," ujar AKBP Rafli, Minggu (12/7/2026).

Selain 328 gram sabu, polisi turut menyita sejumlah uang tunai, timbangan elektrik, ratusan plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini telah masuk dalam daftar pencarian polisi. Menurut penyidik, transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung.

"Tersangka mengaku hanya menerima petunjuk lokasi melalui telepon seluler untuk mengambil paket yang telah ditinggalkan di suatu tempat," jelas Rafli.

Polisi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pemasok utama yang diduga berada di atas tersangka.

"Kami akan terus mengejar pihak yang diduga menjadi pemasok utama guna mengungkap jaringan peredaran narkotika ini secara menyeluruh," tegasnya.

Atas perbuatannya, DPI kini menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polrestabes Medan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Penulis
: bardan
Editor
: bardan

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Dua Lokasi Diduga Jadi Sarang Narkoba Digerebek, 9 Pria Diamankan

Hukrim

Dua Pemuda Diamankan, Polisi Sita Lima Pil Ekstasi di Medan Denai

Hukrim

Jual Pod Getar di Kafe, Sepasang Kekasih dan Pemodal Ditangkap

Hukrim

Terbongkar, Rumah Pinggir Sungai Deli Jadi Sarang Sabu

Hukrim

Kamar Kos Jadi Lapak Sabu, Wanita Muda Diciduk

Hukrim

Diduga Edarkan Sabu, Anggota Geng Motor GPS Diciduk Polisi