analisamedan.com – Polrestabes Medan bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 159 kasus kejahatan jalanan, premanisme, dan narkoba dalam kurun waktu 25 hingga 31 Oktober 2025.
Pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di lokasi penadah Samuel Botot, Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (3/11/2025).
Kegiatan dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., Wakasatreskrim AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., Ps Kasi Humas AKP Halashon Sihotang, Ps Kasi Propam AKP Natal Fernando Saragih, S.Pd., serta para Kapolsek jajaran, personel Sat Reskrim, Sat Narkoba, Humas Polrestabes Medan, dan perwakilan media.
Dari total kasus tersebut, 219 tersangka berhasil diamankan, dengan 76 orang di antaranya positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa lokasi Samuel Botot merupakan tempat penampungan barang curian.
"Ini adalah botot Samuel, yang kami tangkap penadahnya. Semua penampung dari jenis kejahatan ini tidak boleh lagi menerima barang-barang hasil kejahatan," tegas Kombes Calvijn.
Ia juga mengungkapkan bahwa barak-barak narkoba yang diamankan berada di sekitar pinggiran sungai, dan pihaknya akan terus menelusuri lokasi lain yang dibangun oleh oknum masyarakat tidak bertanggung jawab.
Berikut rincian kasus meliputi:
15 kasus begal dengan 22 tersangka, 11 di antaranya melawan petugas. Barang bukti: 8 sepeda motor, 4 handphone, senjata tajam, dan uang tunai Rp100.000.
60 kasus rayap besi/kayu dengan 96 tersangka, menyita barang seperti tiang besi Telkom, kabel, goni tembaga, kusen, dan pipa paralon.
81 kasus pompa, barak, dan loket narkoba dengan 95 tersangka, barang bukti 32,35 gram sabu.
3 kasus geng motor/tawuran dengan 6 tersangka, barang bukti celurit, anak panah, dan motor. 1 kasus premanisme/pemerasan dengan 1 tersangka.
Kombes Calvijn menekankan bahwa pemutusan mata rantai bisnis kejahatan dimulai dari menindak penadah hasil curian.
"Para tersangka mencuri karena tahu ada pasar untuk menjual hasil kejahatannya. Dengan menindak penadah, pelaku akan kesulitan menjual barang curian," jelasnya.