analisamedan.com - Tim gabungan Polres Asahan berhasil menangkap semua pelaku rudapaksa terhadap dua anak di bawah umur. Dua diantara pelaku masih dibawah umur.
Sebelumnya tim yang dibentuk Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung berhasil mengamankan satu di antara 10 pelaku, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap semuanya.
10 tersangka yang berhasil diamankan adalah RK, SP alias B, DS, FR, AG, YD, S, JM, JH dan R. Sementara korban berinisial TA dan AK. Baik korban maupun tersangka merupakan warga Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.Demikian Kapolres Asahan didampingi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Asahan, KPAD dan LPPAAI saat konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Kamis (4/5/2023).