analisamedan.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah apartemen di kawasan Kecamatan Medan Area, Jumat (1/5/2026) dini hari.
Dua unit kamar di lokasi tersebut diketahui dijadikan tempat penyimpanan vape yang mengandung narkoba.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua pria berinisial FS (25) dan DH (26). Dari tangan keduanya, petugas mengamankan ratusan perangkat vape yang diduga mengandung zat terlarang.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi vape narkoba di Jalan Kolam, Medan Area.
"Dari hasil penangkapan awal, kami menyita 15 unit vape berisi narkoba merek Ice Biru," ujarnya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi penyimpanan di sebuah apartemen. Di tempat tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah besar.
"Ada 294 unit vape mengandung narkoba dan 74 butir pil Happy Five yang kami amankan dari dua kamar di satu apartemen yang dijadikan gudang," jelas Rafli.
Saat ini, polisi masih mendalami peran kedua pelaku serta jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba dengan modus vape tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat satu orang yang diduga sebagai pengendali berinisial JD dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini, termasuk asal barang dan sudah berapa lama mereka beroperasi," tambahnya.