Polisi Bongkar Gudang 1.152 Vape Etomidate di Bandar Setia

Bardan
analisamedan.com
Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan 1.152 vape yang disebut mengandung etomidate dari sebuah tempat penyimpanan di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

analisamedan.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap tempat penyimpanan vape yang disebut mengandung etomidate di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menangkap seorang pria berinisial SH (39), warga Kecamatan Medan Selayang, di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Jumat (16/10/2026) malam.

Dalam penangkapan itu, petugas menemukan 29 vape yang disebut mengandung etomidate di dalam jok sepeda motor yang dikendarai SH.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan penangkapan tersebut kemudian dikembangkan setelah petugas menemukan satu anak kunci yang diduga berkaitan dengan tempat penyimpanan barang.

"Saat kami tangkap, kami temukan 29 pcs vape dengan kandungan etomidate. Saat kami lakukan penggeledahan, kami temukan satu anak kunci yang dicurigai sebagai kunci gudang penyimpanan narkoba," ungkap Rafli, Kamis (22/10/2026) pagi.

Berbekal temuan tersebut, personel Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan pengembangan ke sebuah bengkel sepeda motor di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah kamar yang berada di dalam bengkel dan disebut digunakan untuk menyimpan vape tersebut.

Polisi kemudian menyita 1.123 vape tambahan yang disimpan di dalam sebuah koper. Dengan demikian, total barang yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 1.152 vape.

Menurut Rafli, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan SH pernah terlibat dalam kasus serupa pada 2021.

Dalam perkara ini, polisi juga masih memburu seorang pria berinisial AL yang disebut merupakan warga negara Malaysia. Polisi menduga AL berperan sebagai pemasok barang kepada SH.

Rafli mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, SH dan AL disebut telah saling mengenal sebelum SH menjalani hukuman atas perkara sebelumnya.

Keduanya kemudian disebut kembali berkomunikasi dan menjalankan aktivitas tersebut dengan sasaran pemasaran di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

"Al merupakan pemasok narkoba kepada pelaku, yang keberadaannya ada di Malaysia. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberantas narkoba, agar Kota Medan dapat bebas dari peredaran narkoba," pungkas Rafli.

Saat ini, SH beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara polisi masih melakukan pengejaran terhadap AL.

Editor
: bardan

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Enam Orang Diamankan Saat Penggerebekan Sarang Narkoba di Bantaran Rel Tembung

Hukrim

Polisi Gerebek Gang Pantai, Sejumlah Paket Sabu dan Ganja Disita

Hukrim

Kejar-kejaran di Besitang, Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang

Hukrim

Enam Barak Narkoba di Sunggal Dibakar, Polisi Amankan Pengguna Sabu

Hukrim

Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok, Pengedar di Sunggal Dibekuk Polisi

Hukrim

Polrestabes Medan Amankan Pria 56 Tahun, 880 Gram Ganja Disita