Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Vape Narkoba Malaysia di Medan

Bardan
analisamedan.com/dok
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang WN Malaysia bersama kekasihnya dalam pengungkapan dugaan peredaran vape mengandung narkotika. Dari kasus tersebut, polisi menyita 29 unit vape yang diduga dibawa dari Malaysia, Selasa (25/8/2026).

analisamedan.com -Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan peredaran narkoba yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial FCB (22) bersama kekasihnya, N (35), warga Medan.

Dari tangan keduanya, petugas menyita 29 unit vape/pod yang diduga mengandung narkotika. Keduanya diamankan pada Rabu (19/8/2026) malam di kawasan Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (25/8/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pria dan wanita yang diduga mengedarkan vape mengandung narkotika di wilayah Kota Medan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan FCB dan N yang saat itu berada di dalam sebuah mobil di parkiran ruko kawasan Jalan Cemara.

"Ketika diamankan, keduanya berada di dalam mobil. Petugas menemukan 24 vape yang diduga mengandung narkotika dan disimpan di dalam tas ransel," kata Rafli.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal keduanya di sebuah rumah kos di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan lima unit vape yang diduga mengandung narkotika.

Selain itu, polisi turut menyita uang pecahan Ringgit Malaysia senilai sekitar RM15.000. Uang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. "Total ada 29 unit yang kami sita," ujar Rafli.

Menurut Rafli, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FCB dan N disebut telah saling mengenal melalui media sosial. Keduanya kemudian bertemu di Malaysia dan diduga sepakat melakukan aktivitas peredaran narkotika di Medan.

Polisi menduga FCB sebelumnya telah membawa 20 unit vape dari Malaysia pada Juli 2026. Barang tersebut kemudian diduga diedarkan di Medan dengan bantuan N.

Dalam aksinya, FCB disebut menyembunyikan vape tersebut di antara lipatan pakaian yang berada di dalam koper saat masuk ke Indonesia.

"Menurut keterangan yang bersangkutan, pengiriman pertama sebanyak 20 unit dan semuanya sudah terjual," terang Rafli.

Polisi kembali menduga FCB membawa 40 unit vape dalam pengiriman berikutnya. Saat dilakukan penangkapan, sebanyak 29 unit masih tersisa dan kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Rafli menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok FCB di Malaysia.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Malaysia untuk menelusuri serta menangkap pihak yang diduga menjadi pemasok," pungkasnya.

Polisi juga menyebut hasil pemeriksaan urine terhadap FCB dan N menunjukkan keduanya positif mengandung etomidate. Penyidik masih mendalami kandungan zat pada vape yang disita serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Penulis
: bardan
Editor
: bardan

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Dua Lokasi Diduga Jadi Sarang Narkoba Digerebek, 9 Pria Diamankan

Hukrim

Dua Pemuda Diamankan, Polisi Sita Lima Pil Ekstasi di Medan Denai

Hukrim

Kabur Lewat Trotoar, Mobil Pembawa 93 Kg Ganja Dihentikan

Hukrim

Melawan Saat Disergap, Pria di Percut Sei Tuan Diciduk Bawa Sabu dan Ganja

Hukrim

Jual Pod Getar di Kafe, Sepasang Kekasih dan Pemodal Ditangkap

Hukrim

622 Pod Getar Berkedok Kemasan Permen Digagalkan Polisi di Medan