PFI Medan Desak Polisi Terapkan Pasal Berlapis Kepada Preman Pengancam dan Penganiaya Jurnalis

Sugiatmo
Ketua PFI Medan Rahmat Suryadi (kiri) dan Sekretaris Arifin

analisamedan.com - Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan mengecam aksi kekerasan, perintangan dan intimidasi kepada para jurnalis saat melakukan peliputan pra rekonstruksi perkara penganiayaan Anggota DPRD Medan Habiburahman Sinuraya dan David Roni terhadap KH (warga) di tempat hiburan malam HIGH5 BAR & LOUNGE, Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Senin (28/2/2023).

Aksi perintangan hingga berujung kekerasan dan intimidasi ini diduga dilakukan Rakesh, seseorang yang diduga preman. Rakesh dan sejumlah rekannya melakukan aksi perintangan saat sejumlah jurnalis hendak melakukan peliputan pra rekontruksi.

Sejumlah jurnalis yang menjadi korban antara lain; PI (Tribun Medan), GL (Detik.com), BS (TV One) dan SA (bharatayudha.com).PFI Medan sudah mengumpulkan kronologi kejadian dari para korban. Peristiwa itu bermula saat awak media mendapatkan kabar soal prarekonstruksi yang terjadi di tempat hiburan malam itu. Saat itu PI dan GL bergerak ke lokasi peliputan.

Sesampainya di sana, PI dan GL langsung memarkirkan sepeda motor dan memakai kartu identitas pers mereka. Namun, saat hendak melakukan pengambilan video menggunakan kamera ponsel mereka didatangi seorang laki – laki bernama Rakesh. Dia langsung melarang PI dan GL melakukan peliputan.PI sempat menanyakan maksud Rakesh melakukan pelarangan. Namun dia bersikeras mengadang PI dan GL. Rakesh juga mengatakan jika dirinya adalah anggota salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP).


Penulis
: ferdy
Editor
: sugiatmo

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Bukber PFI Medan, Puasa sebagai Upaya Menjaga Moral dan Etika Umat

Hukrim

PFI Medan Tolak Pasal Pembungkam Jurnalis dalam Draf RUU Penyiaran

Hukrim

Aulia Rachman Dukung Program PFI Medan, Foto Pelengkap Informasi dan Mengedukasi Pembaca