analisamedan.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Padanglawas (Palas) mengamankan dua orang pengedar dan satu orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut informasi Sabtu (17/5/2025) tiga tersangka yang dicokok,dua pengedar dan satu pengguna narkoba disaat melakukan transaksi dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah kosong di Kampung Saroha,Kecamatan Barumun.
Kapolres Padanglawas, AKBP Dodik Yulianto S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Parlin Azhar Harahap SH. MH di dampingi KBO Narkoba, Ipda Eben Pakpahan,Sabtu(17/5/2025), membenarkan penangkapan tiga orang, masing -masing berinsial AR (43),ESN(31) dan HN (43).Ketiga warga Kelurahan Pasar Sibuhuan.
Dikatakan, ketiganya dicokok di rumah kosong yang sering menjadi lokasi transaksi narkoba sabu -sabu dan tempat mengkomsumsi yang terletak dI Kampung Saroha, Kecamatan Barumun.
Tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH bersama KBO Narkoba, Ipda Eben Pakpahan, berhasil mencokok ketiga orang tersebut.
Kata Parlin Azhar,hasil pemeriksaan di tetapkan dua orang sebagai pengedar berinsial AR(43) dan ESN(31) dan satu orang sebagai pengguna berinsial HN (43) sebagai pengguna.
Barang Bukti (BB) ditemukan dari ketiga tersangka,3plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,46 gram ,satu paket kertas berwarna coklat berisikan narkotika jenis ganja seberat 0,54 gram.
Selain itu narkoba jenis sabu -sabu dan ganja ,barang bukti lainnya, satu bungkus rokok luffman,dua unit hp android dan uang Rp.320.000,terangnya.
Terhadap tersangka AR (43) dan ESN (31) dipersangkaan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) subs pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara terhadap HN (43) sebagai pengguna dipersangkakan dengan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti narkoba menjalani pemeriksaan, untuk proses hukum selanjutnya," tambah Parlin Azhar.
Ia juga menghimbau, masyarakat untuk mendukung Polres Palas,dalam pemberantasan narkoba serta memberikan informasi terkait tindak pidana peredaran narkotika. (Ibnu)