analisamedan.com - Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam karena diduga menjual narkotika jenis sabu dari sebuah pos ronda di kawasan Jalan Letda Sujono, Gang Padang, Kecamatan Medan Tembung.
Tersangka diketahui berinisial SR alias A (45), warga Kecamatan Medan Tembung. Ia ditangkap Tim 7 Subnit 4 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (16/5/2026) malam setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Penggerebekan dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Haryono SH MH bersama Kasubnit 4 Ipda I Gede Augusta Angga Negara S.Tr.K. Saat dilakukan penyergapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengedarkan sabu.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP mengatakan, modus pelaku cukup berbeda dibanding pengedar lainnya. Pelaku tidak menjual sabu dalam paket siap edar, melainkan menyimpan sabu dalam satu wadah sebelum dikemas kembali sesuai permintaan pembeli.
"Pelaku memanfaatkan pos ronda sebagai lokasi transaksi agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Sabu yang dimiliki akan dikemas kembali sesuai pesanan pembeli, mulai dari satu hingga dua gram," ujar Rafli, Selasa (19/5/2026).
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sabu seberat 1,72 gram, plastik klip kosong, timbangan elektrik, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan, SR mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar tiga bulan. Ia juga menyebut memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial CG yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Menurut pengakuannya, setiap gram sabu yang berhasil dijual memberinya keuntungan sekitar Rp200 ribu.
Polisi menegaskan akan terus memburu jaringan pemasok narkoba yang terlibat dalam kasus tersebut guna memutus rantai peredaran sabu di wilayah hukum Polrestabes Medan.