Pengedar Sabu Antar Kecamatan di Palas Dibekuk Polisi

Sugiatmo
analisamedan/ibnu
Seorang pengedar sabu berinisial WS bersama barang bukti narkotika menjalani pemeriksaan di ruang Satres Narkoba Polres Palas.

analisamedan.com - Seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan jaringan peredaran antar kecamatan di Kabupaten Padanglawas(Palas) dibekuk Polisi.

Dibekuknya pengedar sabu berinisial WS(24) warga Desa Ambaria,Kecamatan Aek Nabara Barumun,berkat kerjasama warga yang menberikan informasi ke Satres Narkoba Polres Palas.

Kapolres Padanglawas,AKBP Diari Astetika,S.I.K melalui Kasat Narkoba,Iptu Said Roem Harahap,SH,Jumat(6/9/2024) membenarkan, penangkapan seorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu berinsial WS.

"WS dibekuk di sekitar Desa Tanjung,Kecamatan Aek Nabara Barumun,Kamis(5/9/2024) atas informasi warga," terangnya.

Iptu Said Roem Harahap di dampingi KBO Narkoba, Ipda Eben Pakpahan menjelaskan, menindak lanjuti laporan warga, Opsnal Satres Narkoba bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.

Dikatakan, setelah melihat keberadaan WS ini dikenal warga sebagai pengedar narkoba dilingkungan desa dan kecamatan yang sudah sangat meresahkan,langsung dilakukan penangkapan.

Dari tangan WS saat ditangkap, lanjut Said Roem,ditemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang dibalut tisu warna putih dan timah rokok warna kuning.

Kemudian Opsnal Satres Narkoba membawa WS menuju rumah kontrakannya dan di lakukan penggeledahan di dampingi warga setempat, Ali Asman Harahap sekaligus pemilik kontrakan.

Didalam rumah kontrakan,tepatnya diruang tamu,ditemukan satu unit timbangan digital yang di gunakan untuk menimbang sabu oleh WS.

Lanjut Kasat Narkoba, barang bukti(BB) yang diamankan dari tersangka berupa, satu bungkus palstik klip transparan berisi sabu yang dibalut tisu warna putih dan timah rokok warna kuning seberat 1.09 gram, satu buah sendok plastik sabu, satu handphone android merk Redme warna biru serta satu unit timbangan digital warna hitam.

"WS bersama barang bukti narkotika,langsung digiring ke Mako Polres Padanglawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas kepemilik narkotika tersebut sesuai UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tambahnya.

Dihimbau, elemen masyarakat ikut berperan membantu kepolisian dalam membrantas peredaran narkotika karena narkotika musuh kita bersama. (Ibnu).

Editor
: sugiatmo

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

2 Anak Hanyut di Sungai Barumun Palas, Basarnas Lakukan Pencarian

Hukrim

Warga Desak Polisi Tangkap Terduga Bandar Sabu di Kawasan Jermal 7

Hukrim

Sepasang Kekasih Pengedar Sabu Dibekuk di Medan Sunggal

Hukrim

Residivis Pengedar Sabu Diciduk di Bantaran Rel Gaharu, Polisi Sita Paket Siap Edar

Hukrim

Politisi PAN Minta Pemko Medan Buat Area Titik Posko Pengungsian

Hukrim

Tiga Anggota Polisi Diperiksa Usai Kecelakaan di Medan, Korban Masih Kritis