analisamedan.com -Seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Desa Lubuk Bunut,Kecamatan Hutaraja Tinggi,Kabupaten Padanglawas(Palas) disikat Satres Narkoba Polres Palas,Kamis(22/8/2024) sekira pukul 22.30 WIB.
Kegiatan peredaran gelap narkoba diwilayah Kecamatan Hutaraja Tinggi yang dilakoni AR(42) warga Desa Lubuk Bunut,kandas ditangan Polisi.
Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Astetika S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Said Rum Harahap SH,Jum'at (23/8/2024) membenarkan,personel Satres Narkoba menangkap seorang pengedar narkoba berinsial AR.
Penangkap pengedar narkoba ini berkat informasi masyarakat bahwa ada kegiatan transaksi peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di lingkungan Desa Lubuk Bunut.
Kata Kasat Narkoba, menindak lanjuti informasi masyarakat, KBO Narkoba, Ipda Eben Pakpahan bersama personil menuju lokasi sesuai informasikan dan berhasil menyikat seorang pengedar narkoba yang sudah meresahkan masyarakat.
"Saat penangkapan, Opsnal Satres Narkoba melakukan teknik under cover dengan menyaru sebagai pembeli narkotika kepada tersangka,AR,"terangnya.
Tindakan under cover dengan menyaru sebagai pembeli ,katanya dengan harga satu gram sabu Rp 900 ribu.Setelah sabu diterima langsung dilakukan tindakan penangkapan.
Ketika dilakukan penggeledahan dan introgas oleh petugas, Pengedar narkoba berinsial AR mengakui bahwa masih menyimpan narkotika dirumahnya.
Berdasarkan pengakuan AR, tim Opsnal langsung bergerak menuju rumahnya utk melakukan tindakan penggeledahan.Saat penggeledahan personil Satres Narkoba di dampingi Sekretaris Desa,Jumpa ditemukan didalam kamar tidur barang bukti(BB) satu bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi sabu,kata Said Rum.
Pengakuan tersangka AR, narkoba jenis sabu diperolehnya dari salah seorang berinsial M alias Tulang yang saat ini berada di Kota Tanjung Balai dengan cara membeli melalui transper sebanyak 40 gram.Harga pergram Rp 750 ribu,"'ungkapnya.
Sedangkan ganja diperolehnya dari seorang berinisial B,warga Desa Lubuk Bunut,dengan harga Rp 100 ribu pergram.
Ditambahkan, barang bukti(BB) yang berhasil ditemukan dirumah tersangka berupa satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibalut dengan timah rokok warna merah seberat 1,05 gram dan satu bungkus plastik ukuran sedang berisikan narkotika seberat 6,23 gram dan satu paket ganja yang dibungkus dengan kertas nasi berwarna coklat seberat 8,48 gram.
Barang Bukti(BB) lainnya berupa satu unit Handphone Android merek Vivo berwarna silver dan empat bal klip plastik kosong dan satu pipet runcing/sendok dan uang tunai Rp.300 ribu diduga uang hasil penjual narkoba yang ditemukan dikantong celana tersangka serta uang tunai Rp.185 ribu hasil penjualan narkoba ditemukan di dalam kamar tidur rumah tersangka saat penggeledahan.
"Tersangka bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolres Palas untuk proses hukum selanjutnya atas kepemilikan narkoba tersebut," tandasnya. (Ibnu).