analisamedan.com - Tim Opsnal Saresnarkoba Polres Padanglawas(Palas) menggerebek sebuah rumah di Desa Batang Bulu Lama,Kecamatan Barumun Selatan,diduga dijadikan sarang peredaran dan komsumsi narkoba jenis sabu.
Saat digrebek,dua pengedar dan pengguna sabu masing -masing berinsial DS(42) dan ZAP(23) berperan sebagai pengedar.
Dari lokasi penggrebekan disalah satu rumah tersebut,lanjut AKP Said Rum turut diangkut dua pengguna narkoba berinsial FD(29) warga Banua Tonga dan seorang pelajar RZ(19) warga Desa Hutarimbaru,Kecamatan Barumun,sebagai pengguna.
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika,S.I.K melalui Kasat Resnarkoba, AKP Said Rum Harahap SH,Jumat (14/3/2025) membenarkan penangkapan empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dikatakan,personil tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas mendapat informasi dari masyarakat,disalah satu rumah di Desa Batang Bulu Lama,Kecamatan Barumun Selatan, sering terjadi transaksi dan tempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin KBO Narkoba, Ipda Eben Pakpahan, melakukan penyelidikan dan berhasil mencokok empat orang termasuk dua pengedarnya.
Kasat Resnarkoba menjelaskan,dari tanganpengedar narkoba berinisial DS dan ZAP diaman barang bukti(BB) berupa dua klip plastik transparan berisi sabu seberat 1,28 gram dan satu bungkus ganja dibalut timah rokok seberat 1,52 gram.
Selain itu,barang bukti narkoba turut juga diamankan sepuluh bal plastik klip transparan kosong dan satu unit timbangan elektrik warna silver, tiga buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik dan uang tunai Rp.510.000,dua unit handphone android merk Oppo warna hitam dan warna biru.
"Ke empat tersangka dan barang bukti(BB) digiring ke Mapolres Palas untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut,"tutup Kasat Narkoba. (Ibnu).