Pecat Guru Pelaku Pelecehan Terhadap Murid

Sugiatmo

analisamedan.com– Kasus dugaan pelecehan seksual oleh LS salah satu guru SMP N di Medan terhadap 5 siswanya menjadi perhatian serius kalangan DPRD Medan. Seperti sorotan anggota DPRD Medan Johannes Haratua Hutagalung S Sos minta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan supaya menindak tegas oknum guru tersebut. Sebab, tindakan becat itu tidak boleh ditolelir karena telah merusak mental anak dan citra pendidikan.

“Kita harapkan Disdik Medan bertindak tegas dan pecat oknum guru bila terbukti berbuat bejat terhadap siswinya, ” tegas Johannes Hutagalung yang bergabung di Komisi II DPRD Medan membidangi pendidikan itu.

Untuk saat ini kata Johannes, oknum guru dimaksud jangan diperlihatkan lagi disekolah. Karena apabila terlihat para siswa akan berdampak buruk terutama mental anak. Sedangkan kepada pihak Kepolisian, Johannes berharap supaya dilakukan proses hukum.

Baca : Pastikan Bangunan di Medan Miliki SIMB

Sama halnya kepada Polisi, Johannes berharap supaya melakukan proses secepatnya. Mengungkap kejadian dengan baik. “Kita berharap tidak ada interpensi kepada Polisi hingga dapat melakukan proses hukum dengan baik,” ujarnya.

Seperti diketahui, 5 orang siswi SMPN di Medan diduga mengalami tindakan pelecehan oleh oknum guru berinsial LS.

Kasus itu dilaporkan sejumlah orang tua murid ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/3694/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 3 Desember 2022.

Guru yang disebut-sebut mengajar mata pelajaran olahraga SMPN Medan itu, dilaporkan karena melakukan pelecehan dalam bentuk memegang bagian-bagian tubuh sejumlah siswi-siswinya.

Orangtua salah satu korban FK menyebut dugaan pelecehan seksual ini terjadi di lingkungan sekolah.

” Kami baru siap membuat laporan ke Polrestabes Medan, nanti mau visum juga,”kata FK, orangtua salah satu korban, Sabtu (3/12).

Adapun modus guru SMP berinisial LS, dengan cara memanggil para siswi, lalu memeluk dan meraba-raba bagian intim korbannya.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mulai memproses dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru SMPN Medan berinisial LS, terhadap lima orang siswinya.

“Sudah kita terima laporannya,” ujar Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Se;asa (6/12/2022)

Ia mengatakan bahwa pihaknya tengah mempelajari laporan orang tua korban, dan proses pemeriksaan sedang berjalan.


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Ketum DPP BKPRMI Said Aldi Al Idrus Tegaskan : Aksi Pembakaran Alquran oleh Politisi Swedia Tindakan Islamphobia dan Radikal

Hukrim

IPW Minta KPK Dalami Putusan Pidana Mantan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama

Hukrim

Kontingen PWNU Sumut Sabet 16 Medali Porseni 1 Abad NU di Solo, Berikut Nominasinya

Hukrim

Tempati Urutan Kelima pada Porseni 1 Abad NU, PWNU Sumut: Syukuri Bersama

Hukrim

Perayaan Imlek di Medan Aman, Warga Penuhi Kelenteng

Hukrim

Warga Kecamatan Pandan Keluhkan Miras dan Suara Bising dari Warung Remang-Remang