Namanya Dipalsukan, Seorang Warga Tobing Tinggi Palas Melapor Polisi

Sugiatmo
analisamedan/ibnu
Rudi Anto Lubis didampingi Tim Kuasa Hukumnya Mardan Hanafi Hasibuan,SH,melaporkan pemalsuan indentitas diri yang dicatut didalam dokumen pelepasan hak dan ganti rugi ke Polres Palas

analisamedan.com - Seorang warga Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun,Kabupaten Padanglawas(Palas) melaporkan tindak pidana pemalsuan.Karena nama dicatut dan dipalsukan.

Terungkapnya, indentitas namanya dicatut dalam dokumen pelepasan hak dan ganti rugi atas tanah yang disebut milik Lasmah Siregar.Ia keberataan dan dirugikan sehingga melaporkan hal tersebut ke Satreskrim Polres Padanglawas (Palas),Senin(2/6/2025).

Warga Desa Tobing Tinggi,Kecamatan Aek Nabara Barumun, Rudi Anto Lubis(42) seorang petani kebun menyatakan namanya dicatut dalam dokumen pelepasan hak dan ganti rugi atas tanah yang diduga dilakukan oleh terlapor Lasmah Siregar dan Dur Baya Purba.

Rudi Anto Lubis, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ke Polres Padanglawas dengan bukti Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP / B / 166 / VI / 2025 / SPKT / PALAS / SU.

Tercatut nama yang dipalsukan didalam dokumen pelepasan hak dan ganti rugi atas tanah,terbongkar,Sabtu(31/5/2025) sekira pukul 15.00 WIB,saat pelapor sedang berada di kebun milik saudara Aswad Lubis.

Saat itu, Mardan Hanafi datang dan menunjukkan fotokopi surat pelepasan hak dan ganti rugi bernomor 599/54/2010 atas nama Lasmah Siregar dan Darman.

Dalam dokumen tersebut, tercantum nama Rudi Anto Lubis sebagai saksi yang disebut turut hadir di Kantor Camat Barumun Tengah pada tahun 2010.

Namun, Rudi membantah keterlibatannya. Ia menyatakan tidak pernah hadir di kantor camat sebagaimana tercantum dalam dokumen, dan tidak mengetahui asal usul tanah yang disebut milik Lasmah Siregar.

"Saya merasa keberatan dan dirugikan atas pencantuman namanya tanpa sepengetahuannya," beber Rudi Anto Lubis didampingi Kuasa Hukumnya, Mardan Hanafi Hasibuan,SH.

Atas dasar tersebut, Rudi Anto Lubis melaporkan kejadian ini ke Polres Padang Lawas guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Dugaan pemalsuan tersebut dilaporkan mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Laporan pengaduan pemalsuan dokumen dan pencatutan indentitasnya oleh Rudi Anto Lubis, diterima oleh pihak kepolisian dan ditandatangani oleh Aiptu Parbianto, Kanit SPKT Polres Padanglawas.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan agraria yang kerap melibatkan pemalsuan dokumen dan pencatutan identitas di daerah. Pihak kepolisian diharapkan segera mengusut tuntas perkara ini demi keadilan hukum bagi pelapor,kata Mardan Hanafi. (ibnu).

Editor
: sugiatmo

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

PMI Palas Gelar Musyawarah Kerja dan Orientasi Kepalang Merahan

Hukrim

Adi Siregar Ditunjuk Plt Kepala BPBD Palas

Hukrim

Heboh, Beruang Madu Berkeliaran di Pemukiman Pasar Sibuhuan Palas

Hukrim

Bupati Kukuhkan 62 Paskibra Tingkat Kabupaten Palas

Hukrim

Akhinya Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Palas

Hukrim

Lambat Tangani Pengaduan Penganiayaan Anak, Mahasiswa Demo Polres Palas