analisamedan.com - Polsek Hinai Polres Langkat menangkap dan mengamankan pelaku Penipuan dan Penggelapan dengan cara bisa menggandakan Uang yang terjadi di jalan Umum Dsn V Desa Sukajadi Kec Hinai Kab.Langkat(4/10/2023) sekira pukul 14.00 Wib.
Wakapolsek Hinai IPTU Tunggul Situmeang SH Menerangkan berdasarkan Laporan Pelapor Sri Lestari ,Pr,52 Thn ,Islam, Jalan Utama Dusun V, Desa Sukajadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat yang melaporkan, dirinya telah ditipu oleh Terlapor M (31) warga Dusun III Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara dan AM (60) warga Dusun VIII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Batubara telah diamankan di Polsek Hinai.
Wakapolsek IPTU Tunggul menjelaskan awal mula terjadinya penipuan dan penggelapan pada Sabtu 30 September 2023 sekira pkl 12.00 Wib, Turiah (teman pelapor) menghubungi pelapor melalui HP dan menawarkan bahwa ada org yang bisa menggandakan uang, maka pelapor tertarik.
Oleh Turiah menyarankan agar pelapor mengirimkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kpd org yg akan menggandakan uang. Yang mana uang tersebut nantinya akan digandakan menjadi Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Maka pelapor mengirimkan uang sesuai arahan Turiah yakni ke rekening BRI 0636.01.032217.50.7 an.Ramli.