MATA Resmi Adukan Dugaan Korupsi Rp. 77 Miliar ADD Padangsidimpuan Ke Kejari

Amir Hamzah Harahap
analisamedan.com -Lembaga Masyarakat Analisis Transparansi Anggaran (MATA) resmi mengadukan anggaran sebesar Rp. 77 Miliar tahun 2021 dan 2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.

Pengaduan tersebut disampaikan pada Senin (27/05/2024) pukul 11.00 WIB di Jalan Serma Lion Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Ketua Masyarakat Analisis Transparansi Anggaran (MATA) kepada mendia menyebutkan pihaknya menyerahkan berkas Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2021 dan 2022.

"Kita sudah serahkan seluruh berkas Perwal terkait pembagian dana desa dan juga APBD Tahun 2021 dan 2022. Kita serahkan kepada Kejaksaan untuk mendalami kasus ini. Silahlan ditanya langsung ke Kepala Desa apa ada mereka terima uang itu" Kata Yani.

Selain itu, Yani juga berharap kepada penegak hukum untuk memanggil seluruh oknum terlibat.

"Sebagai aparat penegak hukum, tentu punya kewenangan memangil dan memeriksa termasuk Kaban Keuangan, Pemdes hingga Walikota di zaman itu untuk menjelaskan secara detail tentang perjalanannya. Biar uang ini diketahui masyarakat kemana sebenarnya" Tegasnya.

Sebelumnya

77 Miliar ADD Di Kota Sidimpuan "Tak Jelas"

Pendemo Minta Kejari Periksa Oknum Terlibat

Sejumlah pendemo menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Serma Lian Kosong, Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Terkait Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp.77 Miliar, Senin (27/05/2024).

Pantauan media, massa yang hadir pada pukul 10.00 WIB tersebut hadir dengan mengendarai roda dua yang langsung membentangkan spanduk dan menggelar aksi dengan pengeras suara.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi sekaligus Ketua Masyarakat Analisis Transparansi Anggaran (MATA), Achmad Yani dihadapan Kejari meminta untuk segera mengusut anggaran negara tersebut.

"Tahun 2021 dan 2022 ada uang ADD sebesar 77 Miliar yang tidak tau terealisasi kemana. Kami minta Kejaksaan segera memeriksa oknum-oknum yang terlibat" Kata Yani dihadapan Kasi Intel Kejari, Yunius Zega.

Selain meminta memeriksa oknum yang telibat atas dana Rp. 77 Miliar tersebut. Yani menyebutkan bahwa saat ini kasus tersbut menjadi tanda tanya besar termasuk sebagian masyarakat.

"Kasus ini sudah sering dipertanyakan masyarakat, kami harap bisa dibuka selebar-lebarnya perjalanan uang negara di zaman kepemimpinan Walikota Irsan Efendi ini. Dengan jumlahnya yang fantastis, maka ini kami turut serahkan berkas Perwal dan Perda tahun 2021 dan 2022 terkait pagu tersebut" Harap Yani untuk segera dilakukan penyelidikan.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Yanuis Zega dihadapan massa mengungkapkan mengetahui bahwa Kepala Desa tidak menerima uang tersebut namun belum mengetahui kronologi perjalanan ADD 2021.

"Karena belum ada laporan terkait hal tersebut, kami belum mengetahui itu. Tetapi kami tahu bahwa kepala desa tidak menerima uang itu. Aspirasi ini kami terima dan jika mau malepor silahkan melaporkan kasus ini" Tegasnya.

Editor
: amir

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polri Bangun Bak Penampungan Air Bersih Untuk Tiga Desa di Padangsidimpuan

Hukrim

Kadis BKD Padangsidimpuan Mengundurkan Diri, Gantinya Ikhwan Nasution

Hukrim

Tak Kunjung Dibangun Pemko, Kades Ujung Gurap Anggarkan ADD Untuk Rehab Rambin

Hukrim

Warga Ingatkan Dishub Sidimpuan Antisipasi Macet di Komplek Sadabuan Saat Gemar dan Gemas

Hukrim

Bayar Pajak di Samsat Padangsidimpuan Tak Perlu Bawa KTP Pemilik Lama

Hukrim

Bayar Pajak di Samsat Padangsidimpuan, Dapat Diskon Mulai Dari Penginapan, Coffe Shop, PizzaHut Hingga Tiket Kolam Renang