analisamedan.com - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program ma'had tahun 2021. Namun tak lama setelah jadi tersangka, Saidurrahman kabur ke luar kota.
Dikutip dari detikSumut, Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza awalnya menjelaskan, penetapan Saidurrahman terjadi pada Kamis, 27 Juli 2023. Usai menjadi tersangka, Kejari Medan pun mencari tersangka di rumahnya untuk ditahan. Namun saat dijumpai, tersangka sudah tak berada di lokasi.
"Sudah dilakukan pencarian ke rumahnya," kata Ali kepada detikSumut, Jumat, (28/7/2023).