analisamedan.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan "S" selaku Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus dugaan tindak pidana korupsi program wajib Ma'had mahasiswa tahun 2020-2021.
"Ya, sudah ditetapkan DPO per Jumat (4/8)," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Mochammad Ali Rizza di Medan, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (6/8).
Ia mengatakan, sebelum menetapkan DPO terhadap S, pihak Kejari Medan telah melakukan pemanggilan tiga kali, hanya saja mantan Rektor UINSU tersebut mangkir dari pemanggilan terakhir pada Kamis (3/8).