analisamedan.com - Mantan Bupati Samosir, Ir Mangindar Simbolon MM menghargai proses hukum dan hadir dalam pemeriksaaan di Kejatisu Jalan Asrama Haji Medan pada 18 Agustus 2023. "Sekali lagi klien kami bukan ditangkap, tapi kami datang ke Kejatisu untuk menghormati proses hukum yang berjalan," kata kuasa hukum Mangindar Simbolon, Arlius Zebua dan Agus Buulolo, kepada analisamedan.com, Jumat.Dalam proses yang sedang dijalani, Mangindar Simbolon disangkakan dalam persolan tanah yang ada di Tele, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir meski sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Tobasa, Sahala Tampubolon sebagai tersangka. Lebih lanjut, Zebua menyampaikan proses hukum harus dihormati dengan baik meski perkara ini terjadi pada 23 tahun yang lalu.Saat ini, Mangindar Simbolon sedang menjalani proses pemeriksaan di Kejatisu.