Lompat 10 Atap Rumah, Pelarian Dua Terduga Pengedar Sabu Berakhir

Bardan
analisamedan.com/dok
Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran sabu setelah keduanya berupaya melarikan diri melalui atap sejumlah rumah warga di kawasan Jalan Bilal, Medan Polonia.

analisamedan.com - Upaya dua pria melarikan diri melalui atap rumah warga berakhir setelah berhasil diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Bilal, Kecamatan Medan Polonia.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial H (43) dan SS (34). Keduanya diamankan polisi pada Selasa (1/9/2026) siang, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, mengatakan petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima sebelum mendatangi rumah kontrakan yang ditempati kedua pria tersebut.Menurut Rafli, keduanya diketahui menyewa rumah tersebut sejak Juli 2026. Saat petugas melakukan penindakan, keduanya diduga berusaha menghindari penangkapan dengan melarikan diri melalui bagian atas rumah.

"Keduanya diduga terlibat sebagai pengedar dan bandar. Saat petugas akan melakukan penangkapan, keduanya berupaya kabur dengan memanjat atap rumah yang jalur pelariannya sudah mereka siapkan," ujar Rafli, Kamis (10/9/2026).

Aksi pelarian itu membuat petugas harus melakukan pengejaran dari atas atap rumah warga. Kedua terduga pelaku disebut berpindah dari satu atap ke atap lainnya hingga melewati sekitar 10 rumah.

Petugas kemudian melakukan pengepungan dari sejumlah arah. Setelah beberapa saat dikejar, kedua pria tersebut akhirnya berhasil diamankan di salah satu atap rumah warga yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah kontrakan mereka.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya empat paket diduga sabu, uang tunai, timbangan elektrik, plastik pembungkus serta dua unit telepon seluler.

"Berkat kesigapan tim, keduanya kemudian kami ringkus. Kami temukan empat paket narkotika jenis sabu, sejumlah uang, timbangan elektrik, plastik pembungkus narkoba dan dua unit handphone," jelas Rafli.

Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas kedua pria tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar dua bulan, atau sejak mereka menyewa rumah di kawasan tersebut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang yang diduga narkotika tersebut. Termasuk memburu pihak yang diduga memasok narkotika kepada kedua terduga pelaku.

"Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada kedua pelaku. Kami pastikan tidak akan ada ruang sekecil apa pun bagi pelaku narkoba," tegas Rafli.

Selanjutnya, kedua pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis
: bardan
Editor
: bardan

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah, Tiga Pria Diamankan

Hukrim

Bebas dari Penjara, Residivis di Tembung Kembali Ditangkap dalam Kasus Narkoba

Hukrim

Beraksi 42 TKP, Residivis Curanmor Tumbang Ditembak Polisi

Hukrim

IRT dan Lima Pria Diamankan dalam Penggerebekan Rumah Diduga Sarang Sabu

Hukrim

Sebulan Edarkan Ganja, Pria di Labuhan Deli Berakhir di Tangan Polisi

Hukrim

Polisi Sergap DJ di Kos, Diduga Jual Pod Getar Rp2,1 Juta