analisamedan.com - Praktisi Hukum di Labuhanbatu sekaligus aktivis menyoroti penanganan kasus yang menimpa 2 Wartawan Labuhanbatu yang mobil dan Rumahnya diduga dibakar hingga kini kasusnya belum terungkap oleh Polres Labuhanbatu, bahkan titik terang dalam kasus itu belum diketahui publik sudah memasuki tahapan apa.
Untuk itu, Mabes Polri didesak mengambil alih kasus yang menimpa 2 wartawan di Kabupaten Labuhanbatu itu,agar kasus tersebut menjadi terang-menderang.
"Agar tidak memunculkan asumsi yang tak baik pada Polres Labuhanbatu, sebaiknya Mabes Polri mengambil alih kasus itu," kata Sutrisno Ompusunggu,SH selaku Praktisi Hukum,Jum'at (21/6/2024) kemarin sebagai mana dikutip di Medan Pos.
Dikatakan, harusnya Polres Labuhanbatu terbuka dan transparan terkait apa kendala dalam penuntasan kasus itu, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi secara mendalam bagi korban.
"Tanpa ada keterbukaan akan sulit membuat langkah yang tepat dalam mengungkap kasus itu, faktakan korbannya hanya mendapatkan hasil perkembangan saja,kasus wartawan itu sudah cukup lama loh," tegas Ompusunggu.
Ompusunggu yang merupakan Lulusan Universitas Khatolik St.Thomas Medan ini mengatakan,dalam kasus tersebut, jika Polisi Mau dapat dipastikan akan terungkap,sebab,dalam peristiwa yang dialami Wartawan itu pasti ada namanya CCTV meski bukan berada ditempat Kejadian Perkara.