analisamedan.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Rabu, 13 Maret 2024 telah menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan Penyelewengan dan Mark Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid -19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.
Kedua orang tersangka tersebut adalah dr. AMH (selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/ Pengguna Anggaran) dan saudara RMN (swasta/rekanan). Sebelumnya tim Pidsus telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Demikian Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan SH MH dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/03/2024).
Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.