analisamedan.com - Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EV (43), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Tirtanadi Gang Lembah, Kecamatan Medan Sunggal.
EV, warga Jalan Pasar I Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, diamankan personel Unit 3 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan pada Kamis (17/9/2026) sore.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita dua paket sabu dengan berat total 0,86 gram, 24 plastik pembungkus sabu, satu dompet serta sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan penangkapan terhadap EV berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
"Penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat. Pelaku merupakan pengedar di lokasi penangkapan," ujar Rafli, Selasa (22/9/2026).
Menurut Rafli, saat diamankan petugas, EV diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Rafli, EV mengaku baru beberapa pekan terakhir terlibat dalam aktivitas tersebut. Polisi masih mendalami peran EV serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Pemeriksaan awal, pelaku baru beberapa pekan terakhir mengedarkan narkoba," katanya.
Rafli menyebutkan, dari keterangan sementara, motif ekonomi diduga menjadi salah satu alasan EV terlibat dalam peredaran narkotika.
Selain mengamankan EV dan barang bukti, polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga memasok narkotika kepada EV.
"I alias G kami identifikasi sebagai pemasok narkoba. Saat ini masih kami lakukan pengejaran," pungkas Rafli.
Polisi menyatakan pengembangan kasus masih berlangsung untuk mengungkap jaringan pemasok dan memastikan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh.