IRT dan Lima Pria Diamankan dalam Penggerebekan Rumah Diduga Sarang Sabu

Bardan
analisamedan.com/dok
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Jalan PWI Gang Gitar 6, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Rabu (26/8/2026). Dalam penggerebekan tersebut, enam orang diamankan dan sejumlah barang bukti diduga narkotika turut disita.

analisamedan.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Jalan PWI Gang Gitar 6, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (26/8/2026).

Penggerebekan tersebut dilakukan melalui Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) sebagai bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dalam operasi itu, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas narkotika. Mereka terdiri dari seorang perempuan berinisial SN (30), yang disebut berperan sebagai bandar, MF (49) yang diduga sebagai pengedar, serta WH (29), AL (20), JL (25), dan SL (26) yang diduga sebagai pengguna.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penggunaan narkotika di rumah tersebut.

"Penggerebekan kami lakukan di satu rumah, ini jadi tempat jual beli narkoba berdasarkan informasi masyarakat," ujar Rafli, Sabtu (29/8/2026).

Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya 40 paket diduga sabu siap edar, ratusan plastik klip, puluhan alat isap sabu atau bong, senjata tajam, serta uang yang diduga hasil transaksi narkotika.

Menurut Rafli, keberadaan senjata tajam di lokasi turut menjadi perhatian petugas. Polisi menduga senjata tersebut disiapkan untuk menghadapi petugas apabila terjadi penggerebekan.

"Total kami tangkap enam orang, satu merupakan IRT yang berperan sebagai bandar, satu pria sebagai pengedar, dan empat lainnya merupakan pengguna," katanya.

Usai penggerebekan, polisi juga menghancurkan lapak yang diduga digunakan untuk aktivitas narkotika di dalam rumah tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah lokasi kembali digunakan untuk transaksi maupun penyalahgunaan narkoba.

Polrestabes Medan bersama pemerintah daerah setempat selanjutnya akan melakukan pengawasan terhadap lokasi tersebut. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan kembali aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

"Tempat ini akan kami awasi, dan penggerebekan serupa akan kami lakukan jika kembali ditemukan praktik jual beli narkoba. Pelaku narkoba bisa saja berpindah tempat, namun kami pastikan akan kami ungkap untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa," pungkas Rafli.

Keenam orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menentukan peran serta proses hukum masing-masing.

Penulis
: bardan
Editor
: bardan

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Sebulan Edarkan Ganja, Pria di Labuhan Deli Berakhir di Tangan Polisi

Hukrim

Polisi Sergap DJ di Kos, Diduga Jual Pod Getar Rp2,1 Juta

Hukrim

Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Vape Narkoba Malaysia di Medan

Hukrim

Dua Lokasi Diduga Jadi Sarang Narkoba Digerebek, 9 Pria Diamankan

Hukrim

Dua Pemuda Diamankan, Polisi Sita Lima Pil Ekstasi di Medan Denai

Hukrim

Kabur Lewat Trotoar, Mobil Pembawa 93 Kg Ganja Dihentikan