analisamedan.com -Medan: Polrestabes Medan kini sedang memeriksa 7 orang dosen Universitas Islam Negeri Sumut (UINSU), Medan atas dugaan pelanggaran kegiatan penelitian yang mengakibatkan kerugian negara.
Para dosen itu telah dipanggil secara terpisah oleh penyidik untuk dimintai keterangannya.
Mereka adalah HS, Zuh, YR, Nur, SA, HR dan AR. Dua diantaranya kini menjabat dekan.
Ketujuh dosen itu diduga melakukan rekayasa karya ilmiah sebagai syarat untuk pengajuan akreditasi Program Studi Ilmu Komunikasi FIS UIN Sumut. Karya ilmiah diduga bukanlah hasil penelitian.