analisamedan.com - Dalam kurun waktu 15 hari pelaksanaan operasi penindakan, tim gabungan Polrestabes Medan bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 142 kasus kejahatan jalanan, perjudian, premanisme hingga narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 178 tersangka diamankan, termasuk 20 orang residivis.Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat Kota Medan dan sekitarnya.
"Terhadap para residivis yang terlibat kasus begal dan pencurian kendaraan bermotor, kami memberikan tindakan tegas dan terukur. Tujuan kami jelas, menciptakan Kota Medan yang aman dan nyaman," ujar Jean Calvijn saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (19/5/2026).
Operasi pemberantasan kejahatan tersebut digelar sejak 4 hingga 18 Mei 2026 dengan melibatkan personel gabungan dari Polrestabes Medan dan Kodim 0201/Medan.
Dalam kegiatan itu turut hadir Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, unsur Kodim 0201/Medan, Kejaksaan Negeri Medan, Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis serta Kasat Reserse Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha.
Kapolrestabes memaparkan, dari total pengungkapan tersebut terdiri dari 19 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 13 tersangka, 30 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 36 tersangka, serta 8 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 15 tersangka.
Selain itu, polisi juga mengungkap 2 kasus perjudian dengan 6 tersangka dan 8 kasus premanisme dengan 8 tersangka. Sementara untuk tindak pidana narkotika, petugas berhasil mengungkap 86 kasus dengan total 100 tersangka.
Tak hanya itu, petugas juga melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di empat lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan PDAM Tirtanadi Lembah Berkah Kecamatan Sunggal, Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal, Jalan Bunga Raya Gang Unung Kecamatan Medan Selayang dan Jalan Denai Gang Jati Kecamatan Medan Area.
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 225,23 gram sabu, 288,6 gram ganja, 6 butir ekstasi, serta 8 botol dan 4 cartridge POD vaping liquid.
Menurut Jean Calvijn, langkah penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
"Kami terus melakukan patroli di titik-titik rawan kejahatan jalanan agar masyarakat merasa aman dengan kehadiran polisi," katanya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dinilai aktif mengungkap berbagai kasus peredaran narkotika, termasuk home industry POD vaping liquid mengandung zat berbahaya.
Kapolrestabes menambahkan, pihaknya akan terus konsisten memberantas kejahatan jalanan, aksi premanisme dan peredaran narkoba yang dinilai dapat merusak generasi muda serta mengganggu iklim investasi di Kota Medan.
"Masyarakat jangan takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait tindak kriminal di lingkungan masing-masing. Kami pastikan akan ditindak secara tegas dan tuntas," pungkasnya.Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak bersama tim gabungan menunjukkan para tersangka dan barang bukti hasil pengungkapan 142 kasus kejahatan jalanan, perjudian, premanisme dan narkoba di Mapolrestabes Medan, Selasa (19/5/2026).