analisamedan.com - Sebuah gubuk yang sebelumnya menjadi tempat berkumpul warga di kawasan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, diduga beralih fungsi menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Aktivitas yang meresahkan masyarakat itu akhirnya dibongkar personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Dalam penggerebekan pada Sabtu (31/10/2026) sore, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.Keduanya masing-masing berinisial TP (24) dan BS (37), yang diketahui merupakan warga setempat.
Menariknya, petugas juga menemukan sejumlah paket sabu yang diduga sengaja disembunyikan pelaku dengan cara digantung di atas pohon menggunakan tali.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, Minggu (1/11/2026) pagi mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di gubuk tersebut.
"Kami sita tiga paket sabu. Beberapa paket kami temukan tergantung di atas pohon dalam kondisi terikat," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas peredaran narkoba yang diduga dilakukan kedua pria tersebut diperkirakan baru berlangsung selama beberapa hari terakhir.
Polisi juga menduga aktivitas tersebut merupakan perpindahan lokasi dari kawasan Jermal ke Selambo, menyusul gencarnya penindakan terhadap peredaran narkoba di kawasan sebelumnya.
"Aktivitas kedua pelaku masih hitungan hari. Kami duga ini aktivitas yang bergeser dari Jermal karena masifnya penindakan di sana, jadi mereka mencari tempat baru. Namun, belum lagi aktivitas mereka berkembang, kami sudah selangkah lebih cepat untuk melakukan penggerebekan," jelas Rafli.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Ini bukti komitmen kami untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan," pungkasnya.