analisamedan.com - Satres Narkoba Polres Padanglawas(Palas) grebek lokasi sarang narkoba di Kecamatan Huristak,tiga tersangka sebagai bandar dicokok.
Ketiga bandar narkoba tersebut, diantaranya dua orang wanita berinsial,NAM(51) warga Desa Tanjung Baringin, Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas dan RIKS (51) dan seorang pria AWMH(27) keduanya warga dari Desa Parsadaan KUD Langkimat l, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).
Kapolres Padanglawas,AKBP Diari Astetika,S.I.K melalui Kasat Narkoba,Iptu Said Roem Harahap,SH,Selasa(8/10/2024) mengatakan, penangkapan ketiga tersangka di Desa Tanjung Baringin, Kecamatan Huristak.
Dikatakan, penangkapan ketiga tersangka pada Minggu (6/10/2024) sekira pukul 21.00 WIB,atas informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tanjung Baringin, kecamatan Huristak, sering terjadi transaksi dan menggunakan narkoba jenis sabu yang sudah meresahkan warga.
"Tim Opsnal melakukan tindakan penggerebekan disalah satu rumah bandar narkoba berinsial NAM dan berhasil mengamankan barang bukti(BB) berupa 2 klip plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,16 gram bruto dan uang tunai sebesar Rp.200.000, serta 2 buah pipet plastik (sendok sabu), 1 buah dompet berwarna coklat, 1 helai tisu, 1 helai plastik bening,1 bal plastik kosong," terangnya.
Sementara itu, dari tangan tersangka RIKS diamankan barang bukti berupa 1 buah dompet berwarna biru, 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,04 gram bruto., 10 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,78 gram bruto, uang tunai sebesar Rp.520.000,-, 2 unit Handphone Android, 1 bal plastik transparan kosong dan 1 buah plastik transparan besar kosong.
Dari tangan AWMH sebagai pengkomsumsi narkoba diamankan berupa 1 set alat hisap sabu (bong) dan 1 buah mancis berwana orange dari dalam rumah RIKS,ujar Kasat Narkoba.
Ketiga tersangka diduga memiliki dan menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,tukasnya. (Ibnu).