analisamedan.com -TEBING TINGGI – Korban berinisial ES wanita asal Semarang Jawa Tengah (Jateng) melalui kuasa hukumnya, Bagus Ariyanto Santa, SH, MH, M.Kn., menuntut Dr. MRV, S.H.I., M.H., yang disebut sebagai
Ketua Pengadilan Agama (PA) Tebing Tinggi, segera mengembalikan sisa dana sebesar Rp719 juta dari total Rp1,2 miliar yang menurut pihak korban telah diterima terlapor.Tuntutan tersebut disampaikan Bagus saat mendatangi Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Selasa (3/11/2026). Pihaknya juga mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA) memberikan kepastian atas pengaduan kliennya yang disampaikan sejak 28 April 2025.Bagus mengatakan, hingga kini sisa dana tersebut belum dikembalikan, meskipun menurutnya janji pengembalian telah disampaikan terlapor dalam proses klarifikasi kepada
Bawas MA pada 2025."Klien kami sangat dirugikan. Sudah lebih dari setahun menunggu, tetapi sisa dana Rp719 juta belum juga dikembalikan. Kami meminta realisasi janji tersebut, bukan sekadar pernyataan," tegas Bagus.