analisamedan.com - Dua orang terduga pengedar sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Keduanya berinisial RF (25) warga Dusun Gang Tengah, Desa Kota Blangkejeren, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues dan KSCS (19) warga Jalan Mesjid, Gang Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
"Kedua terduga pengedar sabu itu ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Karena diduga melakukan transaksi peredaran Narkoba jenis sabu di Pos Kamling Jalan Karya Mesjid, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Senin (25/8/2025)," jelas AKBP Thommy Aruan SIK kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 11 plastik klip berisikan narkotika golongan I sabu seberat 0,84 gram, 1 buah kotak rokok, uang tunai sebesar Rp. 50.000, 1 bungkus berisikan plastik klip kecil kosong dan 1 buah plastik modifikasi sendok sabu.
Saat diinterogasi petugas, pelaku KSCS mengaku baru pertama kali sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu dari pelaku RF. Dan pelaku RF mengaku seorang penjual narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Bardan)