analisamedan.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padanglawas(Palas) membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu,di Kelurahan Pasar Sibuhuan,Kecamatan Barumun.
Kedua pria diduga sebagai pengedar sabu dibekuk tim Opsnal Satresnarkoba bersama barang bukti(BB) 4,98 gram.Masing -masing berinisial MHS(36) dan RRD alias Lanang(29) warga Kelurahan Pasar Sibuhuan.
Kapolres Padanglawas,AKBP Dodik Yuliyanto,S.I.K melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, mengatakan penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu kedai di Kampung Manggis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas berhasil membekuk kedua tersangka.
"Keduanya sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu, namun tim berhasil menemukannya dan menyita sejumlah barang bukti," ungkap Iptu Parlin,Rabu (3/9/2025).
Dari tangan tersangka MHS, lanjut Parlin Azhar diamankan satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 4,98 gram dan uang Rp 1.615.000 serta satu unit HP Vivo warna merah maroon.
Sementara dari tangan RRD alias Lanang, petugas mengamankan dua bungkus plastik klip sabu seberat 0,30 gram, dua lembar kertas timah rokok, satu sendok sabu, dan satu unit HP Realme warna biru.
Kata Parlin Azhar, hasil interogasi mengungkap bahwa keduanya memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Idin.
Sayangnya, saat polisi melakukan pengejaran ke rumah Idin, yang bersangkutan sudah melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),terangnya.
"Polres Palas terus konsisten dalam memberantas peredaran gelap narkoba diwilayah hukumnya," tegas Kasat Resnarkoba.
Ia menambahkan, Polres Palas berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
"Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika," tegas Iptu Parlin.
Ditambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkotika,tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang berani melapor kepihak kepolisian.
Parlin Azhar mengajak, masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari zat berbahaya.
Kini, kedua tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka bersama barang bukti telah digelandang ke Mapolres Palas untuk penyidikan lebih lanjut,usai pemeriksaan ditahan di RTP Polres Palas," tambahnya.
Penangkapan pengedar sabu ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Palas dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,dengan harapan Kabupaten Padanglawas dapat terbebas dari peredaran gelap narkotika. (Ibnu)