Dua Pengedar Ditangkap, Polisi Temukan 1,9 Kg Lebih Ganja di Kos

Bardan
analisamedan.com/dok
Dua pria yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu, ganja dan Pod Getar, saat proses penanganan perkara, Minggu (13/9/2026).

analisamedan.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan peredaran narkotika yang memanfaatkan sebuah kamar kos di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah, sebagai tempat penyimpanan barang terlarang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AF alias EL (24) dan SN (36). Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, ganja dan Pod Getar (PG).

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP mengatakan, kedua pria tersebut awalnya diamankan petugas di area parkiran sebuah hotel di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (10/9/2026) dinihari.

"Dua pelaku kami tangkap saat diduga akan melakukan transaksi narkoba. Saat itu, kami menyita Pod Getar dan sabu siap edar," kata Rafli, Minggu (13/9/2026) pagi.

Dari lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kamar kos yang ditempati kedua pria tersebut di kawasan Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket ganja dengan berat yang berbeda-beda. Barang bukti tersebut antara lain satu kotak berisi ganja dengan berat sekitar 1,5 kilogram.

Selain itu, petugas juga menemukan empat paket ganja berukuran besar dengan berat sekitar 350 gram serta 11 paket ganja berukuran kecil yang disebut siap edar dengan berat sekitar 103 gram. Polisi turut mengamankan satu paket ganja yang dikemas di dalam sebuah toples.

Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, kedua pria tersebut diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama lebih dari satu tahun dengan menggunakan kamar kos sebagai tempat penyimpanan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menerima pesanan melalui aplikasi pesan WhatsApp. Setelah itu, lokasi transaksi ditentukan sesuai kesepakatan dengan calon pembeli.

Khusus untuk transaksi ganja, polisi menyebut para pelaku diduga menggunakan cara berbeda. Calon pembeli diminta datang ke sekitar kamar kos, sementara paket ganja dilemparkan dari dalam kamar sehingga tidak terjadi pertemuan langsung.

Rafli mengatakan, dari pemeriksaan awal, narkotika yang ditemukan diduga berasal dari dua pemasok berbeda. Sabu dan Pod Getar disebut berasal dari seseorang berinisial Z, sedangkan ganja diduga dipasok oleh seseorang berinisial R.

"Pemasok narkoba kepada kedua pelaku ini ada dua orang, Z pemasok sabu dan pod getar, sedangkan R ini pemasok ganja. Keduanya kami pastikan tidak akan lolos dari kami," ujar Rafli.

Saat ini, kedua pria tersebut masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pemasok narkotika tersebut.

Kedua terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila seluruh unsur pidana berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti telah terpenuhi.

Penulis
: bardan
Editor
: bardan

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Terdesak Biaya Nikah, Pemuda di Percut Sei Tuan Ditangkap Jual Sabu dan Ekstasi

Hukrim

Lompat 10 Atap Rumah, Pelarian Dua Terduga Pengedar Sabu Berakhir

Hukrim

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah, Tiga Pria Diamankan

Hukrim

Bebas dari Penjara, Residivis di Tembung Kembali Ditangkap dalam Kasus Narkoba

Hukrim

Oknum Satpam Ditangkap Edarkan Tiga Ons Ganja

Hukrim

Digerebek Polrestabes Medan, THM Janna Dipasangi Police Line, Kasir Diamankan