DPRD Desak Polisi Usut Pelecehan Siswi SMP di Medan

Sugiatmo

analisamedan.com-Ketua Komisi I DPRD Medan , Robi Barus berang atas adanya dugaan tindakan pelecehan terhadap 5 siswa di salah satu SMP Negeri di Medan.

“Ini sudah tidak dibenarkan, kami desak segera tuntaskan persoalan ini. Polisi jangan diam saja lakukan proses hukum bila terbukti ,” ucap Robi kepada wartawan, Senin, (5/12/22).

Politisi PDI Perjuangan itu memberikan apreasiasi kepada Dinas Pendidikan Kota Medan yang telah menon akfitkan guru tersebut.

“Kita patut apreasiasi langkah cepat Disdik Kota Medan yang dengan respon cepat menon aktifkan guru tersebut ,” kata Robi.

Sambung, Ketua Fraksi PDI Perjuangan tersebut bahwa tindakan yang dilakukan oknum guru tersebut telah menciderai dunia pendidikan.

Baca : DPRD Medan Minta Satpol PP Bongkar Cafe De Natural

“Kami nyatakan inj telah membuat malu citra dunia pendidikan di Kota Medan.Dan tetap dengan tegas kami mendorong segera usut tuntas kasus ini polisi harus segera bersikap tegas ,” tegas Robi.

Ia menyakinin kasus yang telah dilaporkan orangtua siswi ke Polrestabes Medan pasti akan cepat ditangani.

“Polisi pasti tidak akan tinggal diam dalam persoalan ini.Segera usut sekali lagi kamk sampaikan usut tuntas ,” ucapnya.

Sekadar mengingatkan lima orang siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Medan diduga mengalami tindakan pelecehan oleh oknum guru berinsial LS.

Kasus itu dilaporkan sejumlah orang tua murid ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/3694/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 3 Desember 2022.

Guru yang disebut-sebut mengajar mata pelajaran olahraga SMPN Medan itu, dilaporkan karena melakukan pelecehan dalam bentuk memegang bagian-bagian tubuh sejumlah siswi-siswinya.

Orangtua salah satu korban FK menyebut dugaan pelecehan seksual ini terjadi di lingkungan sekolah.

“Kami baru siap membuat laporan ke Polrestabes Medan, nanti mau visum juga,” kata FK, orangtua salah satu korban, Sabtu (3/12).

Adapun modus guru SMP berinisial LS ini, dengan cara memanggil para siswi, lalu memeluk dan meraba-raba bagian intim korbannya.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mulai memproses dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Medan berinisial LS, terhadap lima orang siswinya.

“Sudah kita terima laporannya,” ujar Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (5/12).

Ia mengatakan bahwa pihaknya tengah mempelajari laporan orang tua korban, dan proses pemeriksaan sedang berjalan.

“Pemeriksaan (saksi) sudah dilakukan, perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan ya,” katanya.


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Ketum DPP BKPRMI Said Aldi Al Idrus Tegaskan : Aksi Pembakaran Alquran oleh Politisi Swedia Tindakan Islamphobia dan Radikal

Hukrim

IPW Minta KPK Dalami Putusan Pidana Mantan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama

Hukrim

Kontingen PWNU Sumut Sabet 16 Medali Porseni 1 Abad NU di Solo, Berikut Nominasinya

Hukrim

Tempati Urutan Kelima pada Porseni 1 Abad NU, PWNU Sumut: Syukuri Bersama

Hukrim

Perayaan Imlek di Medan Aman, Warga Penuhi Kelenteng

Hukrim

Warga Kecamatan Pandan Keluhkan Miras dan Suara Bising dari Warung Remang-Remang