analisamedan.com - Diawal 2025, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padanglawas (Palas) cokok dua pengedar ketengan narkoba jenis sabu.
Kedua pengedar sabu ini dicokok di jalan lintas Pinarik Pasar Ujung Batu,Kecamatan Sosa, sekitar pukul 23.00 WIB.Masing -masing berinsial BH, (31) dan HH alias Alex, (35) warga Desa Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Said Rum Harahap, S.H,Rabu (8/1/2025) mengatakan, pihak terus gencar memburu tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diwilayah hukum Polres Palas.
"Kedua pengedar sabu ketengan ini dicokok atas informasi masyarakat yang resah dengan peredaran dan transaksi narkoba disekitar pasar Ujung Batu Sosa," terangnya.
Hasil pengeledahan terhadap pelaku BH ditemui barang bukti(BB) berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,40 gram,satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik dan uang Rp 100.000.
Sementara dari tangan HH alias Alex ,diamankan barang bukti berupa dua Handphone Android merk Vivo dan Invinix,satu dompet warna hitam berisi uang Rp 220.000.
"Terhadap kedua pengedar sabu dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.(Ibnu)