analisamedan.com - Jaringan peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Padanglawas(Palas) terus diburu sampai kepelosok desa.
Langkah ini sebagai upaya pembrantasan peredaran narkotika, tidak memberi ruang gerak bagi pengedar narkotika,tanpa terkecuali pemakai juga jadi sasaran target pembratasan.
Kali ini, aksi Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas) kembali menka cokok tiga orang penyalahgunaan natkotika jenis sabu diwilayah Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
Dari ketiga orang yang dicokok Opsnal Satresnarkoba, satu diantaranya berinisial ASN(32) sebagai pengedar dan dua pemakai berinsial MSP(33) dan HBL(34) berperan sebagai pemakai.
Kapolres Padanglawas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH,MH didampingi KBO Narkoba,Ipda Eben Pakpahan,Senin(9/6/2025) mengatakan, penangkapan pengedar dan pemakai sabu ini,berdasar laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas belakang Gedung Asrama Haji, Lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan yang sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Dikatakan, setelah menerima informasi masyarakat, tim opsnal melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mencokok tiga orang,satu pengedar dan dua pemakai sabu.
Dari tangan ASN, diamankan barang bukti (BB) berupa dengan bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 1,15 gram, 2 plastik klip kosong, 3 sendok sabu dari pipet plastik, 1 timbangan elektrik warna silver.
Selain barang bukti sabu,turut diamankan satu unit handphone merek Oppo warna hitam dan uang Rp 150.000,terang Iptu Parlin Azhar.
Saat diintrogasi dan pemeriksaan, ASN mengakui, bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial ND yang berdomisili diwilayah eks Kecamatan Barumun.
Bahkan diakuinya, sebagian hasil penjualan disebut sudah ia setor kepada ND.Sayangnya, saat tim melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap ND, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Pengakuan dari ASN sudah ditindak lanjuti. Namun, pelaku berinisial ND masih dalam pencarian dan masuk daftar buron," ungkap Eben Pakpahan.
Tersangka ASN sebagai pengedar narkotika dijerat pasal114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara MSP dan HBL dijerat dengan pasal 127 sebagai pengguna. (Ibnu)