analisamedan.com -Entah setan jenis apa yang menghinggapi 'SLS' (45) hingga tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun sebanyak dua kali, Kamis (17/10/2024).
Dimana kisah ini terungkap setelah korban sebut saja namanya bunga yang masih duduk dibangku kelas 1 SMP bersama adiknya 'DR' (8) dan abang 'RPS' (13) yang juga dibawah umur mengadu ke Kapolres Padangsidimpuan pada Rabu (09/10) Pukul 17.00 WIB.
"Saat itu Pak Kapolres Padangsidimpuan berkeliling Mako dan tepatnya di pintu masuk kantor Sat Intelkam melihat 3 orang anak sedang berdiri di pinggir jalan umum dan kemudian anak terbut menghampiri pak Kapolres lalu Korban langsung bertanya dan ingin bercerita" Kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu, SH.
Mendengar pertanyaan ketiga anak tersebut, Kapolrespun langsung menghampiri dan menyahuti "Apa yang kamu sampaikan Nak" Ucap Kapolres kepada korban yang ditemani dua saudaranya.
Kemudian, korban yang tidak menyadari bahwa tempat ia bercerita tersebut merupakan orang nomor satu di Polres Padangsidimpuan dengan pangkat dua bunga melati emas dan lalu membuka semua derita ia alami.
"Ayah saya (ALS) sangat kejam hingga Ibu saya meninggalkan kami dan sering marah marah dirumah. Dan kami sudah satu malam tidur di jalan tidak berani pulang kerumah" Kata korban.
Lanjut korban dalam ceritanya "Ayah sudah 2 kali membuka baju dan memasukkan Kel**** ke kema**** Saya" ucap bunga dengan suara tersengguk-sengguk.
Mengetahui hal tersebut, Kapolres pun langsung memanggil Kasat Reskrim dan Kanit PPA dan membawa Ke 3 anak tersebut ke ruang anak Unit PPA dan menggali lebih dalam apa yg dialami.Kronologi Pencabulan
Bahwa korban telah dicabuli oleh ayah kandungnya yang terjadi pada hari Selasa (01/10/2024) sekira pukul 01.00 WIB dirumah pelaku di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
"Yang mana ia nya telah dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan terlapor serta mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau" Kata Kasat.
Lalu aksi kedua kalinya pada Jumat (04/10) sekira pukul 01.00 Wib, pelaku juga melakukan hal yang sama di rumah mengancam menggunakan sebilah pisau kepada korban apabila korban tidak menuruti kemauan dari tersangka" Urai Desman Manalu.
Barang Bukti
1 (satu) helai baju berwarna abu-abu, satu helai baju berwarna pink, satu helai celana berwarna abu-abu, satu helai celana dalam berwarna ungu, satu bilah pisau dapur bergagang kayu warna coklat dibalut karet ban.
Hasil Visum
Pemeriksaan Lokalis. Alat Kelamin: Vulva -Vagina tampak normal, selaput dara tampak robekan arah jam 9 pada hymen, luka lama robek tidak sampai ke dasar.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kini pelaku dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar.